KESEJAHTERAAN
RAKYAT MELALUI DANA DESA GAGAL DIWUJUTKAN
Penulis
: Gusty A. Haupunu, Guru Geografi SMA N I Amfoang Barat laut
Perhelatan
panjang dalam pembentukan UU Desa cukup menguras tanaga, waktu, dan angaran Negara
bagi mereka yang memperjuangkannya. Semangat pembentukan UU Desa tersebut bukan
sekedar pencitraan belaka untuk disanjung bagi mereka yang memperjuangkannya.
Namun semangat pembentukan UU Desa tersebut memiliki tujuan mulia untuk
bagaimana membangun Indonesia secara merata dan menyeluru disetiap penjuru Negeri.
Seperti yang dirilis oleh kompas.com, pada tanggal 17 Juni 2014 yang mewawan carai salah satu anggota DPRI, (Budiman
sudjatmiko) yang menyatakan bahwa lahirnya UU Desa itu atas dorongan 40.000 Kepala
Desa yang tergabung dalam parade nusantara pada aksi demonstrasi februari 2010
di gedung DPR dan lapangan monas. Setelah aksi tersebut akhirnya DPR sepakat
memasukan RUU Desa kedalam Prolegnas, untuk dibahas dan diperjuangkan menjadi UU
Desa. Dan selanjutnya, UU Desa berhasil dibentuk pada 15 januari 2014.
Salah satu
perjuangan tepenting dalam RUU Desa,
tutur Budiman, adalah mengalokasikan dana untuk Desa sebesar 10 persen dari
dana transfer daerah equivalen dengan 3 persen APBN. Dari jalur perjuangan
pembentukan UU Desa tersebut pada intinya ialah mensejaterakan masyarakat Desa dalam
bentuk peningkatan ekonomi, percepatan pembangunan dan percepatan sumberdaya
manusia. Namun sejalan dengan perjalanan waktu, target kesejahteraan rakyat
masih di pertanyakan.
Dasar
pembuktian ini merujuk pada kajian tren penindakan kasus korupsi 2018 yang
dilakukan mulai tanggal 1 januari – 31 Desember 2018 oleh Indonesian Corruption
watch. yang menyatakan bahwa korupsi dana
Desa menjadi yang terbesar dan actor dari kropsi dana Desa tersebut adalah para
kepala desa. Selain kepala desa ICW mengidentifikasi potensi korupsi dapat
dilakukan oleh pihak lain, yaitu perangkat desa dan istri kepala Desa.
Berdasarkan
kajian secara Nasional oleh Indonesian Corruption watch (ICW), sumber lain juga
dapat di beberkan pada skala local berdasarkan penelususran sistem informasi
penulususran perkara (SIPP) pengadilan negeri kupang per januari 2017-april
2019, sebanyak 24 kepala Desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) terbukti melakukan
tindakan korupsi dana Desa dan alokasi dana Desa (ADD). Merujuk pada persoalan
local samapai pada persoalan Nasional dapat kita ketahui secara bersama melalui
kajian ICW bahwa total kerugian Negara pada kasus korupsi dana Desa sebesar Rp
47, 56 meliar yang terdistribusi sejak 2015-2017. Pada kondisi ini dugaan saya kerugian Negara
melalui korupsi dana Desa dapat mencapai 4 kali lipat dari yang di kaji oleh ICW. Dan ini dapat tercermin pada wajah desa yang
masuk dalam kategori desa tertingal yang terdistribusi di seluruh wilayah Indonesia.
Apakah , dengan kerugian sebesar ini, akankah Negara mengabil sikap???
Dari Pendamping menuju SATGAS
Antisipasi
negara dalam pengucuran dana ke tingkat Desa telah dipikirkan dan dibentuk oleh
Negra melalui arahan aturan yang mengatur tentang pendamping Desa yang termuat
dalam peraturan Mentri No 3 tahun 2015 tentang pendampingan Desa selanjutnya Pendamping
Desa tersebut secara khusus dibiayai oleh pemerintah pada tahun 2015 dengan diberikan tugas antara
lain kerangka kerja, dan output pendampingan yang meliputi berbagai bentuk
kompetensi pendampingan. Yang Salah satunya ialah pendampingan menejemen
keuangan Desa. Namun saat kita cermati dari awal paparan data, dapat kita
simpulkan bahwa fungsi pendamping saat ini belum efektif dalam mendampingi Desa
terkait menejemen keuangan Desa. Ketidak efektifan yang dilakukan oleh
pendamping, memiliki beberapa unsure seperti keseriusan kerja dari seorang
pendamping, pembangkangan kepala desa yang tidak mengikuti arahan pendamping,
ataupun alat hukum yang di bekali pendamping masi memiliki sekat pembatas dalam
pengambilan keputusan di lapangan. Untuk itu terkait pendamping yang telah
mendampingi Desa semenjak dibentuk, Negara perlu melakukan suatu evaluasi
secara berkala di setiap daerah untuk mengetahui akar kelemahan dari setiap kerja-kerja para pendamping disetipa Desa,
termasuk evaluasi alat hukum yang telah pendamping miliki.
Menyikapi
persoalan korupsi yang marak terjadi pada pengelolaan dana Desa, juga mendapat
tanggapan serius oleh Negara melalui Kementrian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (kemendes PDTT) dengan membentuk satuan tugas
(SATGAS) Dana Desa, dalam melakukan audit terhadap laporan penyelewengan
penggunaan dana Desa yang di gelentorkan Pemerintah pusat ke Desa-Desa. Selain
pembentukan SATGAS Kemendes juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan
persoalan korupsi dana Desa segera dilaporkan, pada setiap lembaga-lembaga
Negara yang terdekat. atau dapat menghubungi melalui cell center di nomor
15040 untuk menyampaikan laporan. Melalui pembentukan SATGAS akan kita lihat
sejaumana tingkat keefektifanya.
Berdasarkan
kerja Negara dalam menyelamatkan dana Desa bagi saya ada terdapat berbagai
persoalan mendasar yang saat ini Negara pun belum dapat mengetahuinya secara
mutlak. Sebagai contoh peran Negara dalam memberantas korupsi.
Dalam
pemeberantasan korupsi Negara telah membentuk lembaga-lembaga yang berwenang
secara penuh untuk mengatasi persoalan korupsi. Namun pembentukan lemabaga-lembaga,
aturan-aturan dan hukum-hukum, actor korupsi tetap bertambah bahkan memiliki
presentasi yang meningkat setiap tahunya. Untuk itu dalam tulisan ini saya
mencoba memberikan solusi untuk mengatasi persoalan korupsi kususnya korupsi
dana Desa.
Lawan budaya kapitalisme dan wujutkan
pemerintahan yang demokratis
Damapak buruk dari budaya Kapitalisme ialah
membentuk kompetisi dalam kelompok
masyarakat. Sebagai contoh ialah penggunaan hp gengam. Saat kaum capital
memproduksi Hp Samsung J one. Semua masyarakat berbondong-bondong untuk
membelinya dengan harga Rp 1.300.000, kemudian bulan depan mereka memproduksi
lagi dengan tipe A20 dengan harga Rp.
2.700.000. Dengan tipe ini yang mampu membelinya ialah masyarakat klas menengah
yang pendapatanya berkisar anatara 2 juta. Pada kondisi ini seseorang yang
memiliki jabatan terpenting dalam masyarakat seperti kepala Desa juga akan
berpikir untuk memiliki tipe Hp keluaran terbaru tersebut. Namun ironisnya
pendapatan bulanan yang ia peroleh tidak sebanding dengan harga Hp yang
dipasarkan. Sebagai tuntutan, persaingan dan gaya hidup dari budaya kapitalisme
apa yang dilakuakan oleh kepala desa tersebut?
Selain
perlawanan terhadap budaya capital, dalam pemerintahan Desa juga harus
mewujutkan sistem pemerintahan secara demokratis. Perwujutan sistem ini dapat
dilakukan melalui pendidikan politik bagi masyrakat tentang sistem pengelolaan Desa,
dan mensosialisasi setiap produk kontitusi desa kepada masyarakat oleh dinas
yang berwenang. Melalui cara ini dengan sendirinya masyarakat Desa akan
memahami secara jelas tentang setiap pengelolaan Pemerintahan Desa baik dalam
menejemen keuangan , menejeman pembangunan maupun menejemen lain yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemerintah Desa. pada tahap ini jika dijalankan maka
control rakyat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat berjalan secara
efektif. Dengan demikian segala praktek korup yang akan dimainkan oleh Pemerintah
Desa akan menjadi lumpuh karena rakyat akan menjalankan fungsinya sebagai hakim
pengawasan.
Melalui cara
ini maka program Nasional yang ingin membangun Indonesia dari pinggiran akan
berjalan sesuai yang dicita-citakan dalam pembangunan Nasional. Jika tidak maka
triliunan rupiah yang dibagikan ke tangan Pemerintah Desa akan terselesaikan di
meja pengadilan dan rakyat Desa akan tetap berada pada tiga lingkaran setan yaitu
( kemiskinan, kebodohan dan ketertinggalan).

mantap abang.....
ReplyDeletesiap komandante
Delete