KESEJAHTERAAN RAKYAT MELALUI DANA DESA GAGAL DIWUJUTKAN


KESEJAHTERAAN RAKYAT MELALUI DANA DESA GAGAL DIWUJUTKAN
Penulis : Gusty A. Haupunu, Guru Geografi SMA N I Amfoang Barat laut

Perhelatan panjang dalam pembentukan UU Desa cukup menguras tanaga, waktu, dan angaran Negara bagi mereka yang memperjuangkannya. Semangat pembentukan UU Desa tersebut bukan sekedar pencitraan belaka untuk disanjung bagi mereka yang memperjuangkannya. Namun semangat pembentukan UU Desa tersebut memiliki tujuan mulia untuk bagaimana membangun Indonesia secara merata dan menyeluru disetiap penjuru Negeri. Seperti yang dirilis oleh kompas.com, pada tanggal 17 Juni 2014  yang mewawan carai salah satu anggota DPRI, (Budiman sudjatmiko) yang menyatakan bahwa lahirnya UU Desa itu atas dorongan 40.000 Kepala Desa yang tergabung dalam parade nusantara pada aksi demonstrasi februari 2010 di gedung DPR dan lapangan monas. Setelah aksi tersebut akhirnya DPR sepakat memasukan RUU Desa kedalam Prolegnas, untuk dibahas dan diperjuangkan menjadi UU Desa. Dan selanjutnya, UU Desa berhasil dibentuk pada 15 januari  2014.  
Salah satu perjuangan tepenting  dalam RUU Desa, tutur Budiman, adalah mengalokasikan dana untuk Desa sebesar 10 persen dari dana transfer daerah equivalen dengan 3 persen APBN. Dari jalur perjuangan pembentukan UU Desa tersebut pada intinya ialah mensejaterakan masyarakat Desa dalam bentuk peningkatan ekonomi, percepatan pembangunan dan percepatan sumberdaya manusia. Namun sejalan dengan perjalanan waktu, target kesejahteraan rakyat masih di pertanyakan.
Dasar pembuktian ini merujuk pada kajian tren penindakan kasus korupsi 2018 yang dilakukan mulai tanggal 1 januari – 31 Desember 2018 oleh Indonesian Corruption watch. yang menyatakan  bahwa korupsi dana Desa menjadi yang terbesar dan actor dari kropsi dana Desa tersebut adalah para kepala desa. Selain kepala desa ICW mengidentifikasi potensi korupsi dapat dilakukan oleh pihak lain, yaitu perangkat desa dan istri kepala Desa.
Berdasarkan kajian secara Nasional oleh Indonesian Corruption watch (ICW), sumber lain juga dapat di beberkan pada skala local berdasarkan penelususran sistem informasi penulususran perkara (SIPP) pengadilan negeri kupang per januari 2017-april 2019, sebanyak 24 kepala Desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) terbukti melakukan tindakan korupsi dana Desa dan alokasi dana Desa (ADD). Merujuk pada persoalan local samapai pada persoalan Nasional dapat kita ketahui secara bersama melalui kajian ICW bahwa total kerugian Negara pada kasus korupsi dana Desa sebesar Rp 47, 56 meliar yang terdistribusi sejak 2015-2017.  Pada kondisi ini dugaan saya kerugian Negara melalui korupsi dana Desa dapat mencapai 4 kali lipat  dari yang di kaji oleh ICW.  Dan ini dapat tercermin pada wajah desa yang masuk dalam kategori desa tertingal yang terdistribusi di seluruh wilayah Indonesia. Apakah , dengan kerugian sebesar ini, akankah Negara mengabil sikap???
Dari Pendamping menuju SATGAS
Antisipasi negara dalam pengucuran dana ke tingkat Desa telah dipikirkan dan dibentuk oleh Negra melalui arahan aturan yang mengatur tentang pendamping Desa yang termuat dalam peraturan Mentri No 3 tahun 2015 tentang pendampingan Desa selanjutnya Pendamping Desa tersebut secara khusus dibiayai oleh pemerintah  pada tahun 2015 dengan diberikan tugas antara lain kerangka kerja, dan output pendampingan yang meliputi berbagai bentuk kompetensi pendampingan. Yang Salah satunya ialah pendampingan menejemen keuangan Desa. Namun saat kita cermati dari awal paparan data, dapat kita simpulkan bahwa fungsi pendamping saat ini belum efektif dalam mendampingi Desa terkait menejemen keuangan Desa. Ketidak efektifan yang dilakukan oleh pendamping, memiliki beberapa unsure seperti keseriusan kerja dari seorang pendamping, pembangkangan kepala desa yang tidak mengikuti arahan pendamping, ataupun alat hukum yang di bekali pendamping masi memiliki sekat pembatas dalam pengambilan keputusan di lapangan. Untuk itu terkait pendamping yang telah mendampingi Desa semenjak dibentuk, Negara perlu melakukan suatu evaluasi secara berkala di setiap daerah untuk mengetahui  akar kelemahan dari setiap  kerja-kerja para pendamping disetipa Desa, termasuk evaluasi alat hukum yang telah pendamping miliki.
Menyikapi persoalan korupsi yang marak terjadi pada pengelolaan dana Desa, juga mendapat tanggapan serius oleh Negara melalui Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (kemendes PDTT) dengan membentuk satuan tugas (SATGAS) Dana Desa, dalam melakukan audit terhadap laporan penyelewengan penggunaan dana Desa yang di gelentorkan Pemerintah pusat ke Desa-Desa. Selain pembentukan SATGAS Kemendes juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan persoalan korupsi dana Desa segera dilaporkan, pada setiap lembaga-lembaga Negara yang terdekat. atau dapat menghubungi melalui cell center di nomor 15040 untuk menyampaikan laporan. Melalui pembentukan SATGAS akan kita lihat sejaumana tingkat keefektifanya.
Berdasarkan kerja Negara dalam menyelamatkan dana Desa bagi saya ada terdapat berbagai persoalan mendasar yang saat ini Negara pun belum dapat mengetahuinya secara mutlak. Sebagai contoh peran Negara dalam memberantas korupsi.
Dalam pemeberantasan korupsi Negara telah membentuk lembaga-lembaga yang berwenang secara penuh untuk mengatasi persoalan korupsi. Namun pembentukan lemabaga-lembaga, aturan-aturan dan hukum-hukum, actor korupsi tetap bertambah bahkan memiliki presentasi yang meningkat setiap tahunya. Untuk itu dalam tulisan ini saya mencoba memberikan solusi untuk mengatasi persoalan korupsi kususnya korupsi dana Desa.
Lawan budaya kapitalisme dan wujutkan pemerintahan yang demokratis
Damapak buruk dari budaya Kapitalisme ialah membentuk kompetisi  dalam kelompok masyarakat. Sebagai contoh ialah penggunaan hp gengam. Saat kaum capital memproduksi Hp Samsung J one. Semua masyarakat berbondong-bondong untuk membelinya dengan harga Rp 1.300.000, kemudian bulan depan mereka memproduksi lagi dengan tipe A20  dengan harga Rp. 2.700.000. Dengan tipe ini yang mampu membelinya ialah masyarakat klas menengah yang pendapatanya berkisar anatara 2 juta. Pada kondisi ini seseorang yang memiliki jabatan terpenting dalam masyarakat seperti kepala Desa juga akan berpikir untuk memiliki tipe Hp keluaran terbaru tersebut. Namun ironisnya pendapatan bulanan yang ia peroleh tidak sebanding dengan harga Hp yang dipasarkan. Sebagai tuntutan, persaingan dan gaya hidup dari budaya kapitalisme apa yang dilakuakan oleh kepala desa tersebut?
Selain perlawanan terhadap budaya capital, dalam pemerintahan Desa juga harus mewujutkan sistem pemerintahan secara demokratis. Perwujutan sistem ini dapat dilakukan melalui pendidikan politik bagi masyrakat tentang sistem pengelolaan Desa, dan mensosialisasi setiap produk kontitusi desa kepada masyarakat oleh dinas yang berwenang. Melalui cara ini dengan sendirinya masyarakat Desa akan memahami secara jelas tentang setiap pengelolaan Pemerintahan Desa baik dalam menejemen keuangan , menejeman pembangunan maupun menejemen lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Desa. pada tahap ini jika dijalankan maka control rakyat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat berjalan secara efektif. Dengan demikian segala praktek korup yang akan dimainkan oleh Pemerintah Desa akan menjadi lumpuh karena rakyat akan menjalankan fungsinya sebagai hakim pengawasan.
Melalui cara ini maka program Nasional yang ingin membangun Indonesia dari pinggiran akan berjalan sesuai yang dicita-citakan dalam pembangunan Nasional. Jika tidak maka triliunan rupiah yang dibagikan ke tangan Pemerintah Desa akan terselesaikan di meja pengadilan dan rakyat Desa akan tetap berada pada tiga lingkaran setan yaitu ( kemiskinan, kebodohan dan ketertinggalan).     

Postingan terkait:

2 Tanggapan untuk "KESEJAHTERAAN RAKYAT MELALUI DANA DESA GAGAL DIWUJUTKAN"