OPINI: Menakar Kerja Adminitrasi Guru Dan Perubahan Kurikulum Pendidikan




Menakar Kerja Adminitrasi Guru Dan Perubahan Kurikulum Pendidikan.
Penulis, Gusty A. Haupunu. Guru Mata Pelajaran Geografi di SMA N I Amfoang Barat Laut

Berlatar belakang dari beberapa persolaan yang dialami oleh Negeri saat ini memang memiliki peran penting bagi setiap warga Negara maupun kalangan akademisi dalam mengkaji setiap persoalan yang dimaksut. Berangkat dari persoalan tersebut dalam tulisan ini akan difokuskan pada persoalan pendidikan Indonesia yang carut marut dari segi kurikulumnya, sistem pendidikanya, kebijakanya, maupunn model pembelajarannya. Dari kecarut-marutan pada tubuh pendidikan Indonesia saat ini, juga mendapatkan perhatian khusus dari berbagai Negara di dunia, maupun peniliti internasional dalam menganalisis persoalan pendidikan yang dimaksut. Misalnya menurut laporan PISA 2015 program yang mengerutkan kualitas sistem pendidikan di 72 Negara , Indonesia menduduki pringkat ke 62. Kemudian dua tahun sebelumnya pada tahun 2013, saat di teliti ternyata Indonesia menduduki peringkat kedua dari bawah atau pringkat ke 71. Dalam kajian tersebut PISA membuat peringkat dengan cara menguji pelajar usia 15 tahun untuk mengetahui apakah mereka memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang ilmu pengetahuan alam, membaca, dan matematika yang di perlukan agar bisa berpartisipasi penuh dalam masyarakat moderen. Hal tersebut PISA berlandaskan asumsi bahwa seseorang bisa sukses di ekonomi moderen bukan karena apa yeng mereka tahu, tetapi apa yang bisa mereka lakukan dengan apa yang mereka tahu. Berdasarkan laporan PISA tersebut pada tahun 2015. Jelas membuktikan bahwa Indonesia masih dikategorikan sebagai salah satu negara di dunia yang menempati posisi dibawah rata-rata indeks kualitas SDM. Pada kondisi ini, menjadi keharusan setiap warga negara maupun seluruh kalangan yang berkewenangan dalam dunia pendidikan untuk secara aktif dan progresif dalam memikirkan dan memberikan solusi ampuh demi mengeluarkan Indonesia dari keterbelakangan sumber daya manusia.
Menurut hemat saya terkait tawaran beberapa solusi untuk mengeluarkan Indonesia dalam keterbelakangan sumberdaya manusia anatara lain sebagai berikut: 
Model kerja administarasi guru harus disederhanakan dan terprogram pada basis persoalan
Problem utama dalam model pengembangan pembelajaran disatuan pendidikan saat ini ialah pengerjaan rancangan pembelajaran yang berbelit dan tidak kontekstual. Dari hasil pengamatan secara umum terkait seluruh administrasi guru, kebanyakan yang dilakukan adalah copy paste dari segala sumber yang telah diedarkan di dunia internet, sehingga yang terjadi adalah ketidaksesuaian model pembelajaran denga kondisi yang dialami oleh peserta didik. Lalu kemudian kita bertanya, mengapa hal ini kemudian dihalalkan oleh tenaga kependidikan??? Jawabanya singkat saja dihalalkan karena tuntutan akademisi yang disyaratkan melalui sistem pendidikan nasional. Pada konteks ini guru hanya berorentasi pada penyelesaian administrasi, dibandingkan dengan penyelesaian substansi pembelajaran. berangkat dari problem, model pengembangan pembelajaran saat ini, maka seharusnya Negara memberikan sebuah instrumen pembelajaran yang mampu menjawab persoalan masyarakat. untuk itu, instrumen model pembelajaran yang harus disyaratkan oleh Negara melalui sistem pendidikan nasional yaitu, memberikan kebebasan bagi seorang guru dalam menentukan model pembelajarannya dan strategi pembelajaranya sendiri, sehingga model pembelajaran tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi yang dialami oleh guru dan peserta didik demi menjawab persoalan masyarakat yang di hadapi saat ini. Dengan kebebasan yang diberikan Negara kepada setiap guru dalam menentukan model pembelajarannya maka langka selanjutnya yang  perlu diambil oleh Negara adalah membentuk model tagihan penilain guru yang di diimplementasikan dalam bentuk program kerja guru yang laporanya di sampaikan setiap akhir semester. Program kerja guru yang dimaksut adalah penyusunan langka-langka pembelajaran yang berorentasi pada persoalan masyarakat. Hal ini berlandaskan asumsi bahwa sejatinya pendidikan bukan sekedar membentuk karaketer peserta didik menjadi manusia yang cerdas, bertanggung jawab, dan sebagianya namun lebih dari pada itu pendidikan harus menjawab dan menyelesaikan persoalan rakyat.
Dasar ini jelas ketika kita membuka kembali catatan masa lampau yang telah berlalu ternyata membuktikan bahwa arah pendidikan yang di terapkan di pemerintahan masa lampau dan saat ini, tidak menjawab persoalan rakyat. Sehinga dampak yang ditimbulkan dari sistem pendidikan tersebut adalah membentuk peserta didik yang, cara pandangnya berorentasi kerja pada sektor jasa dari pada pekerjaan yang berada pada sektor produktif. sistem pendidikan seperti ini bagi saya merupkan bentuk warisan pendidikan kolonial yang corak pemebnetukan SDM nya di arahkan untuk di pekerjakan di dunia pasar dengan tenaga upah mura. Misalnya pada sistem pendidikan SMK, model pembelajarannya di bentuk untuk dipekerjakan pada perusaahan yang telah di persiapakan oleh kaum pemodal bukan membentuk mereka untuk menjadi manusia yang mandiri untuk mengembangkan sektor produktif rakyat. Jika demikan, maka jawaban dari pada sistem pendidikan saat ini adalah menjawab dan menyelesaikan persoalan pemodal bukan menjawab persoalan rakyat. Pada kesimpulan ini jika rakyat itu miskin dan tidak sejahtera sebagai lembaga pendidikan tidak mungkin  menggunakan kuasanya untuk menganlisis mengapa rakyat miskin karena sistem pendidikanya dibentuk untuk menghindari kajian persoalan rakyat. Realita ini telah berjalan dan pendidikan memiliki kajian teoritis yang nyatanya diluar dari persoalan rakyat. Buktinya saat ini, banyak lahan-lahan perkebunan terhampar tanpa pengurusnya, ikan, ternak, juga bergerak tanpa pengurusnya, selain itu juga dalam persoalan hukum, budaya, dan politik yang saat ini dialami oleh rakyat juga berjalan tanpa ada pengurusnya. Maksut dari pada pengurus disini ialah orang-orang yang terdidik dari satuan pendidikan tertentu. Dengan fenomena ini apa yang seharusnya di jalankan oleh Negara??? Ini jawabanya. Kurikulum harus dipatenkan, sistem pendidikan harus berorentasi pada persoalan rakyat, dan mentri pendidikan bukan pembentuk kurikulum namun mentri pendidikan harus dibentuk sebagai wadah pengawal kurikulum dan pengawal sistem pendidikan. sebab Mentri pendidikan dipilih oleh presiden, namun kurikulum dan sistem pendidikan seharusnya dipilih dan dibentuk melalui musawara guru se Indonesia bukan dipilih dan dibentuk oleh kementrian pendidikan.
Namun fakta yang terjadi saat ini yaitu, saat terlaksananya estavet kekuasaan maka secara terstrukur pula sistem pendidkan nasional akan dirombak sesuai kenginginan menteri yang baru diangkat.

Mentri baru kurikulum baru
Fenomena ini suda menjadi fenomena yang lasim terjadi di Republik ini. Bahwa setiap ada pergantian kepemimpinan maka menjadi hukumnya untuk aturan yang ada sebelumnya di rubah sesuai keinginan pemimpin. Hal ini sah-sah saja untuk dilakukan oleh siapa yang hari ini berkuasa namun sebagai keharusannya, sebagai penguasa yang baru, semestinya mengevaluasi kembali apa yang suda terjadi sebelumnya demi manemukan akar persoalan tersebut, sebagai pengamatan umum dengan fenomena, mentri baru kurikulum baru, nampaknya tidak memiliki dampak yang signifikan bagi kualitas pendidikan Indonesia, mala fenomena ini hanya membentuk sebuah tatanan baru yang menyulitkan guru dalam hal menyiapkan atministrasi terkait permintaan kurikulum yang baru dibentuk. Misalnya saat masa transisi antara kurikulum-kurikulum sebelumnya hingga pada kurikulum 2013 saat ini, guru-guru disibukan untuk menyiapakan atministrasi kurikulum yang baru dibentuk atau direfisi. pada tahap ini proses pembelajaran di kelas akan mengalami kepincangan karena butu penyesuain dan persiapan kelengakapan atministrasi.
Berkaiatan dengan mentri baru kurikulum baru tersebut juga tidak terlepas dari agenda Neolib yang agenda salah satunya tentang komersialisasi dan liberalisasi dunia pendidikan. Mentri baru kurikulum baru bukan sesuatu yang normatif. Namun hal tersebut adalah bentuk dari proses hegemoni kapital yang dimainkan kepada Negara.  misalnya kurikulum setiap tahunya harus dirubah karena tidak sesuai jamannya. Kalimat seperti ini adalah bentuk hegemoni kapital yang dititipkan kepada Negara untuk dijalankan. Bagi, Indonesia agenda neolib tersebut tidak menjadi tawaran untuk tidak menjalankannya, karena pada tahun 1994 dalam kekuasaan ORBA, Indonesia telah masuk dalam organisasi perdagangan dunia (WTO) yang dilegitimasi dalam UU No. 7 tahun 1994, yang inti dari agenda tersebut adalah jasa pendidikan merupakan bagian dari jasa yang harus diliberalisasi. Selain itu juga dalam pertemuan tingkat mentri dari 125 negara di Uruguay pada tahun 1993 adalah memperluas cakupan produk perdagangan internasional, termasuk perdagangan di bidang jasa, pengaturan mengenai aspek-aspek dagang dari hak atas kekayaan intelektual, dan masi banyak lagi beberapa kesepakatan yang ditetapkan pada pertemuan 125 negara tersebut. inti dari penetapan tersebut adalah komersialisasi dan prifatisasi segala sektor-sektor publik. Ganti mentri ganti kurikulum, juga merupakan bagian dari skenario dagang nasional maupun internasional. Sebab, disaat terjadinya pergantian kurikulum maka perusahaan buku dan kertas akan mendapatkan akumalasi modal yang berlipat ganda dari uang rakyat yang diberikan kepada Negara. Buku-buku dan segala kelengkapan atministrasi pada kurikulum sebelumnya harus diganti dengan permintaan kurikulum yang baru, pada tahap ini negara telah melakukan pemborosan secara besar-besaran untuk pengadaan buku dan lain sebagainya. Namun ironisnya buku-buku pada kurikulum sebelumnya diabaikan walaupun masi memiliki kualitas untuk dibaca. Lalu kita bertanya apakah kurikulum Indonesia tidak bisa dipatenkan, untuk tidak digontak-gantik,??? Dan mengapa PANCASILA sebagai Idiologi Negara, pada masa pembentukannya bisa dipakai disegala jaman sedangkan kurikulum Tidak??? Untuk itu kurikulum yang harus ditetapkan saat ini adalah kurikulum yang dasar pembentukannya dibawah idiologi Negara dan dari persoalan Rakyat. Untuk itu dari tulisan ini penulis mencoba memberikan beberapa rangkuman terobosan baru untuk menjadikan sistem pendidikan indonesia yang mampu membentuk kualitas SDM menjadi SDM-SDM yang produktif dan mandiri. Dintaranya:
  • Model kerja atministrasi guru harus di sederhanakan agar guru lebih fokus pada substansi pembelajaran dikelas
  • Rancangan pembelajaran guru diberikan kebebasan penuh kepada guru. Agar pembelajaran di sekolah sesuai dengan kondisi yang dialami oleh guru dan peserta didik
  • Dalam hal pengawasan, Negara meminta laporan kerja guru untuk dievaluasi setiap 6 bulan
  • Negara memiliki hak untuk penetapan IPK sedangakan guru melalui program kerjanya harus menjawab ketuntasan IPK yang telah ditetapkan oleh negara
  • Ganti mentri ganti kurikulum harus ditiadakan sebab fenomena ini lebih menjawab kepentingan kapital dibanding kepentingan rakyat
  • Kurikulum harus dipatenkan dan tidak tergantikan. Untuk itu dalam penetapan kurikulumnya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat se indonesia,  dan model instrumen pemberntukanya harus bersyarat Idiologi pancasila dan bernafaskan persoalan rakyat.
  • Sistem kerja dari pada mentri pendidikan bukan sekedar memuluskan visi dan misi presiden tetapi lebih dari pada itu ialah melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap sistem pendidikan dan kurikulm yang telah dipatenkan oleh Negara.
Berdasarkan ke tujuh rangkuman terobosan ini, hanya terdapat satu kepentingan saja yaitu indonesia harus menjadi kuat karena seluruh SDMnya cerdas, dan produktif.
PANCASILA saat dibentuk tidak pernah tergantikan dan mampu di implementasikannya pada setiap jaman, sebab PANCASILA dibentuk dari dasar persoalan rakyat. Maka setiap ada persoalan rakyat PANCASILA mampu mengatasinya, tanpa memandang ruang dan waktu. Mengapa sistem pendidikan dan kurikulum pendidikan tidak demikian.???

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "OPINI: Menakar Kerja Adminitrasi Guru Dan Perubahan Kurikulum Pendidikan"

Post a Comment