Menakar Kerja Adminitrasi
Guru Dan Perubahan Kurikulum Pendidikan.
Penulis, Gusty A. Haupunu. Guru Mata Pelajaran Geografi di SMA N I Amfoang Barat Laut
Penulis, Gusty A. Haupunu. Guru Mata Pelajaran Geografi di SMA N I Amfoang Barat Laut
Berlatar belakang dari beberapa persolaan yang dialami oleh Negeri saat ini
memang memiliki peran penting bagi setiap warga Negara maupun kalangan
akademisi dalam mengkaji setiap persoalan yang dimaksut. Berangkat dari
persoalan tersebut dalam tulisan ini akan difokuskan pada persoalan pendidikan
Indonesia yang carut marut dari segi kurikulumnya, sistem pendidikanya,
kebijakanya, maupunn model pembelajarannya. Dari kecarut-marutan pada tubuh
pendidikan Indonesia saat ini, juga mendapatkan perhatian khusus dari berbagai Negara di dunia, maupun peniliti internasional dalam menganalisis persoalan
pendidikan yang dimaksut. Misalnya menurut laporan PISA 2015 program yang
mengerutkan kualitas sistem pendidikan di 72 Negara , Indonesia menduduki
pringkat ke 62. Kemudian dua tahun sebelumnya pada tahun 2013, saat di teliti ternyata
Indonesia menduduki peringkat kedua dari bawah atau pringkat ke 71. Dalam
kajian tersebut PISA membuat peringkat dengan cara menguji pelajar
usia 15 tahun untuk mengetahui apakah mereka memiliki kemampuan dan pengetahuan
di bidang ilmu pengetahuan alam, membaca, dan matematika yang di perlukan agar
bisa berpartisipasi penuh dalam masyarakat moderen. Hal tersebut
PISA berlandaskan asumsi bahwa seseorang bisa sukses di ekonomi moderen bukan
karena apa yeng mereka tahu, tetapi apa yang bisa mereka lakukan dengan apa
yang mereka tahu. Berdasarkan laporan PISA tersebut pada tahun 2015. Jelas
membuktikan bahwa Indonesia masih dikategorikan sebagai salah satu negara di
dunia yang menempati posisi dibawah rata-rata indeks kualitas SDM. Pada kondisi
ini, menjadi keharusan setiap warga negara maupun seluruh kalangan yang
berkewenangan dalam dunia pendidikan untuk secara aktif dan progresif dalam
memikirkan dan memberikan solusi ampuh demi mengeluarkan Indonesia dari
keterbelakangan sumber daya manusia.
Menurut hemat saya terkait tawaran beberapa solusi untuk mengeluarkan
Indonesia dalam keterbelakangan sumberdaya manusia anatara lain sebagai
berikut:
Model kerja administarasi guru
harus disederhanakan dan terprogram pada basis persoalan
Problem utama dalam model pengembangan pembelajaran disatuan pendidikan saat ini ialah pengerjaan rancangan pembelajaran yang berbelit dan tidak
kontekstual. Dari hasil pengamatan secara umum terkait seluruh administrasi
guru, kebanyakan yang dilakukan adalah copy
paste dari segala sumber yang telah diedarkan di dunia internet, sehingga
yang terjadi adalah ketidaksesuaian model pembelajaran denga kondisi yang
dialami oleh peserta didik. Lalu kemudian kita bertanya, mengapa hal ini
kemudian dihalalkan oleh tenaga kependidikan??? Jawabanya singkat saja
dihalalkan karena tuntutan akademisi yang disyaratkan melalui sistem pendidikan
nasional. Pada konteks ini guru hanya berorentasi pada penyelesaian administrasi,
dibandingkan dengan penyelesaian substansi pembelajaran. berangkat dari problem, model pengembangan pembelajaran saat ini, maka seharusnya Negara memberikan sebuah instrumen pembelajaran yang mampu menjawab persoalan masyarakat. untuk itu, instrumen
model pembelajaran yang harus disyaratkan oleh Negara melalui sistem pendidikan nasional yaitu, memberikan kebebasan bagi seorang guru dalam menentukan model pembelajarannya
dan strategi pembelajaranya sendiri, sehingga model pembelajaran tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi yang dialami oleh guru dan peserta didik demi menjawab persoalan masyarakat yang di hadapi saat ini. Dengan
kebebasan yang diberikan Negara kepada setiap guru dalam menentukan model
pembelajarannya maka langka selanjutnya yang
perlu diambil oleh Negara adalah membentuk model tagihan penilain guru
yang di diimplementasikan dalam bentuk program kerja guru yang laporanya di
sampaikan setiap akhir semester. Program kerja guru yang dimaksut adalah
penyusunan langka-langka pembelajaran yang berorentasi pada persoalan
masyarakat. Hal ini berlandaskan asumsi bahwa sejatinya pendidikan bukan
sekedar membentuk karaketer peserta didik menjadi manusia yang cerdas,
bertanggung jawab, dan sebagianya namun lebih dari pada itu pendidikan harus
menjawab dan menyelesaikan persoalan rakyat.
Dasar ini jelas ketika kita membuka kembali catatan masa lampau yang telah
berlalu ternyata membuktikan bahwa arah pendidikan yang di terapkan di
pemerintahan masa lampau dan saat ini, tidak menjawab persoalan rakyat.
Sehinga dampak yang ditimbulkan dari sistem pendidikan tersebut adalah membentuk peserta didik yang, cara pandangnya berorentasi kerja pada sektor jasa dari pada pekerjaan yang
berada pada sektor produktif. sistem pendidikan seperti ini bagi saya merupkan
bentuk warisan pendidikan kolonial yang corak pemebnetukan SDM nya di arahkan untuk
di pekerjakan di dunia pasar dengan tenaga upah mura. Misalnya pada sistem
pendidikan SMK, model pembelajarannya di bentuk untuk dipekerjakan pada
perusaahan yang telah di persiapakan oleh kaum pemodal bukan membentuk mereka untuk menjadi manusia yang mandiri untuk mengembangkan sektor produktif rakyat. Jika demikan, maka
jawaban dari pada sistem pendidikan saat ini adalah menjawab dan menyelesaikan persoalan pemodal bukan menjawab persoalan rakyat. Pada kesimpulan
ini jika rakyat itu miskin dan tidak sejahtera sebagai lembaga pendidikan tidak
mungkin menggunakan kuasanya untuk
menganlisis mengapa rakyat miskin karena sistem pendidikanya dibentuk untuk
menghindari kajian persoalan rakyat. Realita ini telah berjalan dan pendidikan
memiliki kajian teoritis yang nyatanya diluar dari persoalan rakyat. Buktinya
saat ini, banyak lahan-lahan perkebunan terhampar tanpa pengurusnya, ikan,
ternak, juga bergerak tanpa pengurusnya, selain itu juga dalam persoalan hukum,
budaya, dan politik yang saat ini dialami oleh rakyat juga berjalan tanpa ada
pengurusnya. Maksut dari pada pengurus disini ialah orang-orang yang terdidik dari
satuan pendidikan tertentu. Dengan fenomena ini apa yang seharusnya di jalankan
oleh Negara??? Ini jawabanya. Kurikulum harus dipatenkan, sistem pendidikan
harus berorentasi pada persoalan rakyat, dan mentri pendidikan bukan pembentuk
kurikulum namun mentri pendidikan harus dibentuk sebagai wadah pengawal
kurikulum dan pengawal sistem pendidikan. sebab Mentri pendidikan dipilih oleh
presiden, namun kurikulum dan sistem pendidikan seharusnya dipilih dan dibentuk
melalui musawara guru se Indonesia bukan dipilih dan dibentuk oleh kementrian
pendidikan.
Namun fakta yang terjadi saat ini yaitu, saat terlaksananya estavet kekuasaan maka
secara terstrukur pula sistem pendidkan nasional akan dirombak sesuai
kenginginan menteri yang baru diangkat.
Mentri baru kurikulum baru
Fenomena ini suda menjadi fenomena yang lasim terjadi di Republik ini. Bahwa
setiap ada pergantian kepemimpinan maka menjadi hukumnya untuk aturan yang ada
sebelumnya di rubah sesuai keinginan pemimpin. Hal ini sah-sah saja untuk
dilakukan oleh siapa yang hari ini berkuasa namun sebagai keharusannya, sebagai
penguasa yang baru, semestinya mengevaluasi kembali apa yang suda terjadi
sebelumnya demi manemukan akar persoalan tersebut, sebagai pengamatan umum dengan fenomena, mentri baru kurikulum baru, nampaknya tidak
memiliki dampak yang signifikan bagi kualitas pendidikan Indonesia, mala
fenomena ini hanya membentuk sebuah tatanan baru yang menyulitkan guru dalam
hal menyiapkan atministrasi terkait permintaan kurikulum yang baru dibentuk. Misalnya
saat masa transisi antara kurikulum-kurikulum sebelumnya hingga pada kurikulum
2013 saat ini, guru-guru
disibukan untuk menyiapakan atministrasi kurikulum yang baru dibentuk atau direfisi. pada
tahap ini proses pembelajaran di kelas akan mengalami kepincangan karena butu
penyesuain dan persiapan kelengakapan atministrasi.
Berkaiatan dengan mentri baru kurikulum baru tersebut juga tidak terlepas
dari agenda Neolib yang agenda salah satunya tentang komersialisasi dan
liberalisasi dunia pendidikan. Mentri baru kurikulum baru bukan sesuatu yang
normatif. Namun hal tersebut adalah bentuk dari proses hegemoni kapital yang dimainkan kepada Negara. misalnya kurikulum setiap tahunya harus
dirubah karena tidak sesuai jamannya. Kalimat seperti ini adalah bentuk hegemoni
kapital yang dititipkan kepada Negara untuk dijalankan. Bagi, Indonesia agenda neolib tersebut tidak menjadi tawaran untuk tidak menjalankannya, karena pada tahun 1994 dalam
kekuasaan ORBA, Indonesia telah masuk dalam organisasi perdagangan dunia (WTO)
yang dilegitimasi dalam UU No. 7 tahun 1994, yang inti dari agenda tersebut
adalah jasa pendidikan merupakan bagian dari jasa yang harus diliberalisasi.
Selain itu juga dalam pertemuan tingkat mentri dari 125 negara di Uruguay pada
tahun 1993 adalah memperluas cakupan produk perdagangan internasional, termasuk
perdagangan di bidang jasa, pengaturan mengenai aspek-aspek dagang dari hak
atas kekayaan intelektual, dan masi banyak lagi beberapa kesepakatan yang
ditetapkan pada pertemuan 125 negara tersebut. inti dari penetapan tersebut adalah
komersialisasi dan prifatisasi segala sektor-sektor publik. Ganti mentri ganti
kurikulum, juga merupakan bagian dari skenario dagang nasional maupun internasional. Sebab,
disaat terjadinya pergantian kurikulum maka perusahaan buku dan kertas akan
mendapatkan akumalasi modal yang berlipat ganda dari uang rakyat yang diberikan
kepada Negara. Buku-buku dan segala kelengkapan atministrasi pada kurikulum
sebelumnya harus diganti dengan permintaan kurikulum yang baru, pada tahap
ini negara telah melakukan pemborosan secara besar-besaran untuk pengadaan buku
dan lain sebagainya. Namun ironisnya buku-buku pada kurikulum sebelumnya diabaikan
walaupun masi memiliki kualitas untuk dibaca. Lalu kita bertanya apakah
kurikulum Indonesia tidak bisa dipatenkan, untuk tidak digontak-gantik,??? Dan
mengapa PANCASILA sebagai Idiologi Negara, pada masa pembentukannya bisa
dipakai disegala jaman sedangkan kurikulum Tidak??? Untuk itu kurikulum yang
harus ditetapkan saat ini adalah kurikulum yang dasar pembentukannya dibawah
idiologi Negara dan dari persoalan Rakyat. Untuk itu dari tulisan ini
penulis mencoba memberikan beberapa rangkuman terobosan baru untuk menjadikan
sistem pendidikan indonesia yang mampu membentuk kualitas SDM menjadi SDM-SDM
yang produktif dan mandiri. Dintaranya:
- Model kerja atministrasi guru harus di sederhanakan agar guru lebih fokus pada substansi pembelajaran dikelas
- Rancangan pembelajaran guru diberikan kebebasan penuh kepada guru. Agar pembelajaran di sekolah sesuai dengan kondisi yang dialami oleh guru dan peserta didik
- Dalam hal pengawasan, Negara meminta laporan kerja guru untuk dievaluasi setiap 6 bulan
- Negara memiliki hak untuk penetapan IPK sedangakan guru melalui program kerjanya harus menjawab ketuntasan IPK yang telah ditetapkan oleh negara
- Ganti mentri ganti kurikulum harus ditiadakan sebab fenomena ini lebih menjawab kepentingan kapital dibanding kepentingan rakyat
- Kurikulum harus dipatenkan dan tidak tergantikan. Untuk itu dalam penetapan kurikulumnya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat se indonesia, dan model instrumen pemberntukanya harus bersyarat Idiologi pancasila dan bernafaskan persoalan rakyat.
- Sistem kerja dari pada mentri pendidikan bukan sekedar memuluskan visi dan misi presiden tetapi lebih dari pada itu ialah melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap sistem pendidikan dan kurikulm yang telah dipatenkan oleh Negara.
Berdasarkan ke tujuh rangkuman terobosan ini, hanya terdapat satu
kepentingan saja yaitu indonesia harus menjadi kuat karena seluruh SDMnya
cerdas, dan produktif.
PANCASILA saat dibentuk tidak
pernah tergantikan dan mampu di implementasikannya pada setiap jaman, sebab
PANCASILA dibentuk dari dasar persoalan rakyat. Maka setiap ada persoalan
rakyat PANCASILA mampu mengatasinya, tanpa memandang ruang dan waktu. Mengapa
sistem pendidikan dan kurikulum pendidikan tidak demikian.???

Belum ada tanggapan untuk "OPINI: Menakar Kerja Adminitrasi Guru Dan Perubahan Kurikulum Pendidikan"
Post a Comment