OPINI: TALMANU, UJIAN KERJA PENGUASA DAERAH_AMFOANG MENGGUGAT


Oleh: Gusty A. Haupunu, Guru di SMA N I Amfoang Barat Laut dan Ketua GP-AMBAL

Kondisi jembatan Talmanu di penghujung tahun 2020

(catatan: nama jembatan Termanu yang suda diketahui oleh kebanyakan orang bahwa jembatan yang panjangnya kurang lebih 100 meter yang teletak di wilayah perbatasan fatuleu barat dan Amfoang Barat daya, nama sebenarnya adalah jembatan Talmanu, oleh karna ejaan dan dialeg bahasa, nama TALMANU berubah menjadi Termanu. Penjelasan asal usul nama Talmanu dapat di Akses pada laman: media suaraamfoang.com)

Infrastruktur jalan dan jembatan merupakan sarana terpenting dalam pengembangan setiap wilayah.  wilayah tanpa infrastruktur akan mendatangkan ketertinggalan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh kajian TKPPDT pada jumat, 23 November 2007 pada laman kemendesa.go.id. Bahwa infrastruktur merupakan penyebab ketertinggalan wilayah, yang terungkap jelas dari pemaparan sembilan koordinator  wilayah (korwil) Tim khusus percepatan pembangunan daerah tertinggal (TKPPDT), yang menyimpulkan kemiskinan di 44 desa terpencil disebabkan oleh persoalan minimnya infrastruktur jalan, jembatan, listrik dan air. Walaupun kajian ini hanya berpusat pada kabupaten Pelalawan provinsi Riau, namun kajian ini telah mewakili setiap persoalan yang saat ini dialami oleh seluruh wilayah yang berstatus wilayah/daerah tertinggal. Status  daerah tertinggal bila dilihat secara keseluruhan pada 34 provinsi di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa setiap provinsi memiliki daerah tertinggal. Terkait keberadaan daerah tertinggal yang terdistribusi di 34 provinsi, juga dijelaskan Dalam liputan merdeka.com, melalui PERPRES (peraturan presiden) yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024, Terdapat 62 daerah tertinggal yang ditetapkan dalam aturan ini. 62 daerah tersebut terdistribusi di seluruh wilayah Indonesia termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan paparan informasi yang diperoleh, maka infrastruktur merupakan salah satu agenda terpenting dalam kerja-kerja penguasa di setiap daerah. Pada tahun 2020 provinsi Nusa tenggara Timur telah memiliki 24 kabupaten dan 1 kota madya. Dari 24 kabupaten dan 1 kota madya, Kabupaten kupang merupakan salah satu kabupaten yang digolongkan sebagai kabupaten tertinggal. Hal ini dapat di lihat dari kondisi infrastruktur jalan dan jembatan yang ada diwilayah kabupaten Kupang. Ali-ali mengatakan bahwa luas nya, sebuah wilayah juga ikut memperhambat laju pertumbuhan pembangunan infrastruktur. Namun hal ini tidak menjadi alasan utama bagi penguasa daerah dalam memperjuangkan pembangunan infrastruktur. Laju pertumbuhan infrastruktur jalan, jembatan dan lainya, tidak terlepas dari kerja-kerja penguasa daerah, dalam hal ini pihak eksekutif dan pihak legislatif sebagai mitra kerja pemerintah. Kedua lembaga ini memiliki peran yang cukup dalam memperjuangkan ketersediaan infrastruktur jalan dan jemabatan. Sebagai masyarakat mereka akan bersyukur bila ketersediaan infrastruktur jalan dan jembatan dapat diakses secara baik dan nyaman pada saat mereka mendistribusikan hasil komoditi, berpergian, dan lainsebagainya. sebaliknya mereka (masyarakat) akan menyesalkan bila akses terhadap jalan dan jembatan menjadi kendala bagi aktivitas mereka. Kebutuhan akses jalan dan jembatan saat ini merupakan kebutuhan primer yang tidak dipisahkan dari kehidupan manusia. Melalui jalan dan jembatan hasil komuditi para nelayan, petani dan peternak akan muda didistribusi ke lokasi pasar yang menjadi lokasi utama dalam transaksi jual beli namun, ironisnya kondisi ini tidak dirasakan sepenuhnya oleh warga Amfoang yang berdomisisli di wilayah pantura kabupaten kupang semenjak Amfoang ditetapkan dalam wilayah administrasi Kabupaten Kupang. Sejalan dengan perkembangan IPTEK melalui dunia medsos nama Amfoang menjadi buah bibir para warga net, Selain perbincangan warga net sebagai mahasiswa, pelajar, pemuda, rakyat dan unsur medialainnya, juga mengambil bagian dalam perbincangan dan perjungan atas nama jalan dan jembatan, semenjak kondisi jalan dan jembatan merupakan barang mewah yang sulit diakses oleh warga Amfoang. Al hasil, pada tahun 2019 Pemrov NTT melaksanakan pembangunan jalan sepanjang jalur pantura walaupun sebagian jalan belum diselesaikan. Pekerjaan jalan yang dilakukan oleh pemprov NTT yang menghubungkan beberapa kecamatan, hingga menembus wilayah perbatasan di Amfoang Timur, dikarenakan status jalan pantura telah diubah statusnya, ke status jalan Provinsi di tahun 2019.

ditahun 1994, Sebagai bukti pembangunan, jembatan Talmanu  dibangun. Dengan perjalanan waktu yang telah sirna, jembatan telmanu telah menembus usia yang ke 26 tahun. Usia 26 tahun bila dibandingkan dengan usia jembatan lainya, usia ini masi relatif muda bagi kondisi sebuah bangunan (jembatan), namun dengan usia ini tidak menjadi ukuran usia yang muda bagi jembatan Talmanu dalam keberadaanya. hal ini dapat kita lihat secara langsung pada kondisi jembatan Talmanu dimana, puluhan baut pengancing geragal dan kayu telah terlepas, beberapa tiang penyangga suda kehilangan fungsi penyangganya, hingga kondisi jembatan tersebut mengalami kemiringan yang sangat drastis, dan puluhan lembar papan telah berjatuhan hingga membentuk puluhan lubang pada rel jembatan. Dengan kondisi ini, bagi analisis penggunaan jembatan, dapat disebutkan bahwa jembatan Talmanu, tidak layak digunakan oleh masyarakat sebagai pengguna. Ketidak layakanya jembatan ini untuk dilintasi, maka tepat pada tanggal 12 November 2020, pukul 09.00 pagi, salah satu dump truck pengangkut bahan sembako PKH yang melintasi jembatan telmanu, akhirnya menjadi korban dari ketidaklayakan penggunaan jembatan ini (Talmanu). Peristiwa ini kemudian langsung di update oleh beberapa orang Amfoang melalui akun facebook dan Whatsapp mereka dengan kata-kata penuh harap dan kritikan terhadap pemangku kepentingan. Salah satunya dari @Reno Obehetan  ” son perlu b jelaskan panjang lebar, kenapa sampai terjadi begini, b hanya bilang mau sampai kapan jembatan ini akan di perhatikan, mau tunggu sampai ada korban besar-besaran baru mata tabuka ko...???” demikian unggahan Reno. Terkait runtutan kejadian ini juga diliput oleh beberapa media online seperti: liputanambaraya.com dan detikdata.com. Terhitung tanggal kajadian ini, kerusakan jembatan Talmanu, bagi masyarakat Amfoang, telah menikmati ketidaklayakan penggunaan jembatan Telmanu sekurang-kurangnya 10 tahun. Dalam kurun waktu sepuluh tahun, tentu menjadi penyesalan tersendiri bagi masyarakat Amfoang dalam hal ketidak seriusan dari pemangku kekuasaan untuk memperjuangkan persoalan yang dihadapi masyarakat Amfoang saat Ini. Dengan demikian merespon apa yang selama ini menjadi tumpuan harapan masyarakat bagi pemimpin yang telah diamanatkan, maka melalui sarana dan media yang telah tersedia, penyaluran kritik dan protes rakyat Amfoang dilantunkan. Di medsos, koran, aksi masa, dan bahkan dimimbar Gereja suara tuntutan atas perbaikan Telmanu gencar dilakukan. Namun tak satupun pemimpin yang merespon. Bila ada yang menanggapi, itu hanya sebatas stetmen dan argumentasi tanpa perjuangan nyata. Dengan sikap apatis dan terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut dari mulut penguasa, disisi lain sebagai pengguna jembatan (masyarakat dan pemiliki kendaraan) dalam beberapa waktu lalu mereka berinisiatif untuk menyediakan kayu geragal untuk menambal lubang yang terpampang diatas gelagar jembatan. Inisiatif ini telah berjalan lima tahun terakhir. Terkait dengan penyediaan kayu selalu disiapkan saat memasuki musim penghujan. 

Ada yang harus diuji !!!

Mengatasnamakan roh demokrasi pengujian dan penilaian setiap kinerja pemimpin semestinya dilakukan oleh segenap rakyat. Sayangnya ruang penilain dan pengujian ini tidak disiapkan oleh Negara. Terlepas dari ruang yang tidak disiapkan oleh Negara, namun penilain sosial harus dibangun oleh rakyat sebagai kedaulatan tertinggi dalam dunia demokrasi. Hal sederhana yang dapat di pakai sebagai bahan pengujian dan penilaian terhadap pemimpin kita ialah, dengan menelusuri berbagai aktifitas yang dilakukan dari setiap pamangku kepentingan (para birokrat, pihak legislatif dan eksekutif). Dan Telmanu adalah alat efektif bagi rakyat Kab Kupang dalam pengujian dan penilaian terhadap penguasa. Bila beberapa waktu kedepan tidak ada yang merespon untuk menindaklanjuti persoalan ini maka keputusan politik ada pada tangan rakyat.

 

Terkait pembangunan satu buah unit jemabatan baru, total biaya yang dibutuhkan mencapai triliunan rupiah. Dengan biaya yang relatif tinggi ini, tentu sebagai pemberi kritik dan saran telah memikirakn kondisi anggaran pada kas daerah/Negara.  

Dengan demikian, berdasrakan pada faktor anggaran. maka yang menjadi tawaran bagi pemegang kuasa ialah, Pertama merenovasi kondisi jalan alternatif yang telah dibangun. Bila ini tidak dimungkinkan, oleh karena pertimbangan alam, maka tawaran kedua ialah mendistribusikan alat berat kelokasi untuk mengkatrol bagian geragal yang sudah keluar dari posisi awalnya untuk ditegakan kembali seperti semula, setelah posisi geragal suda ditegakan maka selanjutnya pengadaan kayu geragal, dengan memberdayakan masyarakat setempat. Kedua tawaran ini merupakan tawaran mendesak yang harus ditindak lanjuti secepatnya oleh pemegang kekuasaan sebelum jembatan Talmanu menelan korban dan melumpuhkan aktifitas ekonomi, sosila dan politik. Disamping tawaran ini dikerjakan, maka langka selanjutnya yang dikerjakan bagi para pemangku kekuasaan, adalah melakukan safari politik dan deal politik ke pemerintah pusat dan berbagai penjuru agar tuntutan pembangunan jembatan  yang baru dapat di realisasikan. Untuk merealisasikan pembangunan jembatan baru di lokasi Telmanu merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kab kupang dan seluruh Anggota legislatif Kab Kupang beserta pemerintah Provinsi NTT dan seluruh Anggota legislatifnya. Walaupun status jalan dan jembatan di jalur pantura telah berada pada naungan PEMPROV NTT namun, peran pemerintah kabupenten Kupang dan anggota legislatifnya harus aktif dan menindaklanjuti secara bersama. Tanggung jawab bersama ini, sebagai Rakyat akan terus memantau dan menilainya dalam beberapa tahun kedepan sambil mengawal perjuangan dari Pemprov NTT melalui dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat NTT yang telah mengusulkan penangan jembatan Telmanu ke pemerintah pusat, hal ini dikonfirmasi oleh kepala dinas PUPR Provinsi NTT Maksi Nenabu melalui kepala bidang bina marga, Adi Mboeik kepada wartawan www.likuraionline.com kamis 10 Oktober 2019. Katanya, kita suda usulkan penanganan jembatan Termanu ke pemerintah pusat untuk ditangani menggunakan dana Alokasi Khusus DAK tahun 2020. Dengan sikap dan kerja inilah yang harus dinilai dan dikawal secra baik oleh segenap Rakyat. Semua yang dilakukan ini, demi menjawab mimpi dari mayoritas rakyat Amfoang. Sebagai Akhir dari tulisan ini perlu diingat bahwa sejak 2010-2020 Talmanu masih menyisahkan luka yang mendalam bagi seluruh rakyat Amfoang, namun di tahun  2016-2019 ketika LAPAN menyatakan bahwa Amfoang layak dibangun Observatorium sebagai pengganti dari Observatorium bossca di Lembang Jawa Barat. Negara justru cepat dan aktif  dalam proses pembangunannya. Tepat pada tahun 2019 proses pembangunan Observatorium Timau resmi dibangun dengan anggaran triliunan rupiah. Dengan fenomena ini tentu kita bertanya-tanya, Mengapa TALMANU yang menjadi kebutuhan utama rakyat selama ini, justru diterlantarkan oleh Penguasa. Mungkinkah para penguasa (Para birokrat, pihak legislatif dan eksekutif) tidak pernah melintasi jembatan Talmanu, ataukah mereka lupa bahwa saat pesta demokrasi setiap lima tahun, mereka selalu  melintasi jembatan itu (Telmanu)??? Dan Mengapa TALMANU diterlantarkan sedangkan OBSERVATORIUM TIMAU diistimewakan??? Mungkinkah karena, TALMANU disuarakan dari mereka yang miskin, lapar dan tertinggal, sedangkan OBSERVATORIUM disuarakan dari mereka yang berdasi dan bermodal???. Hal ini menjadi bukti bagi kita bahwa suara para pemilik modal (kaum kapital) akan cepat didengar oleh Negara namun suara para rakyat miskin dan lapar akan terus dibenturkan dengan tembok penguasa. Biarakan Alam dan leluhurlah yang  menjadi saksi atas fenomena ini.  

 

 

Postingan terkait:

3 Tanggapan untuk "OPINI: TALMANU, UJIAN KERJA PENGUASA DAERAH_AMFOANG MENGGUGAT"