(Penulis : Gusty A. Haupunu, pemuda
desa yang berjabatan sebagai ketua GP AMBAL
dan guru mata pelajaran Geografi di SMA N I Amfoang Barat Laut)
Tahun 2014, 2019, dan 2020 meninggalkan sejuta tanya saat pengumuman CPNS
dilangsungkan. SECARA umum, tujuan diadakanya Rekruitmen ASN yaitu, untuk
menghasilkan para pengabdi yang berdaya saing, kompeten, profesional dan
berloyalitas. Oleh sebab itu iklim rekruitmen ASN harus dibangun seefektif
mungkin dalam tata pemerintahan kita. Sejauh yang kita ketahui, Dalam sejarah
rekruitmen ASN di Indonesia kurang lebih terdapat 5 model rekruitmen yang telah
digunakan namun saat kita cermati masih juga menyisahkan persoalan mendasar
yang perlu dikaji secara bersama. Kelima model rekruitmen tersebut diantaranya:
1. PENGANGKATAN langsung bagi mereka yang telah mengabdi lebih dari 10
tahun
2. PENDATAAN para pengabdi dalam bentuk data base
3. SELEKSI manual bagi para pelamar
4. Pengakatan yang dilakukan melalui jalur khusus seperti SM3T dan GGD
5. SELEKSI online bagi para pelamar dalam bentuk formasi seperti yang saat
ini dijalankan.
Dari kelima model rekruitmen ASN tersebut memiliki beberapa kelemahan dan
kelebihan misalnya, pada model rekruitmen yang dilakukan bagi pengabdi yang
suda mengabdi lebih dari 10 tahun, kebanyakan praktek Nepotisme sangat kental
dimainkan oleh pemangku kepentingan. Namun model rekruitmen ini memiliki dampak
baik bagi para pengabdi yaitu menyelamatkan mereka yang sudah berpuluh-puluh
tahun mengabdi. Kedua soal pengangkatan melalui data base juga memiliki hal
yang sama seperti yang diulas pada model rekruitmen sebelumnya, yaitu praktek
Nepotisme dan agenda korupsi juga masi dimainkan dengan baik oleh para pemangku
kepentingan. Sedangkan hal baiknya semua yang dikategorikan pengabdi dapat
diakomodir dalam data base untuk di seleksi menjadi ASN walaupun model tersebut
masi menyisipkan perilaku korup dan nepotisme. Ketiga model pengangkatan ASN
melalui seleksi manual. Dari seleksi manual ini juga saat ditelusuri masi juga
terdapat praktek korup dan nepotisme sebab model ini dilakukan secara tertutup
dan pengumuman hasilnya tidak sepaket waktu dengan pelaksanaan ujian. Keempat
pengakatan melalui jalur khusus seperti SM3T dan GGD model ini baik namun
bertendensi politik yang dimainkan oleh pejabat teras. Kemudian sifatnya
taktiks dan bermuatan proyek. Walaupun sebagian pelamar sangat serius dan fokus
saat melamar namun praktek korup dan nepotisme juga kental dimainkan oleh
pejabat di balik tembok rekruitmen (Tidak menyeluru namun sebagian terjadi)
kasus lain seperti yang dialami oleh putra putri diKALBAR. bahwa rekruitmen
malalui jalur kusus tersebut akan merugikan putra putri daerah. Sarjana
pendidikan di Kalbar sulit bersaing dalam program GGD. Pasalnya ada sejumlah
kriteria khusus yang harus dipenuhi calon GGD yang tak dimiliki lulusan di
Kalbar jelas, seperti yang diberitakan dalam tribunpontianak.co.id. terkait
persoalan ini juga di alami oleh seluruh daerah di Indonesia termasuk NTT.
dengan tahapan rekruitmen ASN yang suda berjalan selama ini, tentu
perbaikan antar setiap sistem rekruitmen mesti di jalankan oleh negara dengan
memperhatikan setiap kelemahan yang telah terjadi sebelumnya dengan tidak
mengsampingkan nilai lebih dari sistem rekruitmen sebelumnya. Untuk itu pada
masa dimana perkembangan dunia begitu maju terhadap perkembangan IPTEK maka
model rekruitmen ASN harus lebih efektif dan efesien. Bersandar pada IPTEK maka pada tahun 2014
sampai saat ini sistem rekruitmen ASN diberlakukan secara Online sesuai formasi
yang telah ditetapkan oleh pihak BKN. Al hasil model seleksi online ini angka kasus
nepotisme dan korupsi dapat ditekan secara menyeluru dari setiap instansi
walaupun masi ada yang diselundupkan namun tidak separa pada sistem rekruitmen
sebelumnya.
Ada apa dibalik sekat
formasi???
Berdasarkan hasil analisis yang diperoleh dari pengumuman seleksi ASN, bila
diteliti secara detail sistem rekruitmen tersebut juga menyisahkan berbagai persoalan
mendasar diantaranya, pertama nilai tertingi dari setiap pelamar tidak menjadi
yang utama dalam mengikuti seleksi SKB. Misalnya pelamar A, yang berada pada
Lokasi formasi A dengan meraih Nilai SKD 380 tidak dapat melanjutkan seleksi
SKBnya karena pelamar A tersebut berada di urutan ke empat dari jumlah pelamar
pada lokasi formasi A. namun, pada pelamar B pada lokasi formasi B dengan
meraih nilai SKD 290 justru berhak melanjutkan seleksi SKBnya sebab pelamar B
berada pada urutan pertama dari jumlah pelamar pada formasi B. Kedua melalui lokasi
formasi justru akan menimbulkan ketidakmerataan ASN yang dibutuhkan misalnya
ASN yang serumpun disiplin ilmu selalu menumpuk pada sebuah instansi seperti
kasus yang dialami oleh SMA N I Amfoang Barat Laut (penumpukan guru mata
pelajaran sejarah) dan SMA N I Amfoang Utara (penumpukan guru mata pelajaran
bahasa Inggris). Sedangkan di lain sisi ada
beberapa SMA yang sangat mebutuhkan guru mapel sejarah dan mapel bahasa
Inggris. Ketiga, bentuk soal yang disusun beragam dengan tiga kategori sukar, sedang dan
muda. Keempat, pada jalur formasi umum tanpa mengkategorikan setiap pelamar.
Semua pelamar dijadikan satu komponen dalam satu kompetisi bersama dalam
seleksi CPNS. Hal ini justru tidak memberi peluang bagi guru honorer yang
mengabdi 5 tahun keatas untuk mendapatakan
nilai yang maksimal dibandingakan para pelamar yang baru menyelesaikan studinya
dan yang waktu pengabdianya dibawah 5 tahun. Sebab, guru-guru atau pegawai honor lainya
yang pengabdianya suda melebihi 5 tahun ke atas, mereka tidak lagi mengakses
materi-materi umum seperti jenis materi yang terdistribusi dalam tes kemampuan
dasar. Para guru atau pegawai honor lainya mereka itu lebih memfokuskan diri pada
penyiapan materi pembelajaran mereka atau keahlian nya dan juga administrasi
tuntuntan instansi ketimbang materi-materi yang disajikan pada tes kemampuan
dasar. inti persoalan pada sekat formasi, Dengan demikian hampir 60%
pelamar yang bernilai tinggi tidak berkesempatan untuk ada dalam seleksi SKB
karena setiap pelamar dibatasi dengan formasi yang dilamar. Dengan persoalan
semacam ini akan menimbulkan stigma negatif dari setiap pelamar dengan
kata-kata ocehan seperti ” setiap yang lulus itu bagian dari keberuntungan dan
tepat memilih lokasi formasi yang tidak banyak pesaingnya, kemudian ada juga yang
mengatakan bahwa yang lulus itu nilainya lebih renda dari yang tidak lulus” dengan
fenomena ini tujuan diberlakukannya rekrutmen ASN telah melenceng jauh dari
seyogyahnya. Rentetan Motif persoalan yang saat ini menjadi bagian dalam
kehidupan para pengabdi merupakan bagian dari agenda KAPITALISME yang telah
merongrong model kerja pemerintahan demi menghilangkan peran negara dalam
memperhatikan kesejateraan Honorer. Implementasi agenda kapitalisme itu sperti
(bila ada penumpukan ASN dengan satu rumpun disiplin ilmu di salah satu
instansi maka yang berstatus honorer yang serumpun disiplin ilmunya akan
terancam nasibnya, dan mereka yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun nasibnya
menjadi pertanyaan terbesar.
Putuskan sekat formasi
dapatkan yang terbaik
Kompleksnya persoalan rekruitmen CPNS tidak terlepas dari agenda Neolib
yang di gencar melalui sistem Kapitalisme. Corak kapitalisme yang telah
disebutkan dan diuraikan sebelumnya menjadi keharusan utama dalam menghasilkan
dan membentuk model baru dalam rekruitmen ASN. Untuk itu model rekruitmen yang
perlu dijalankan oleh negara adalah model rekruitmen ASN yang tidak
mengsampingkan nilai kualitas dan profesionalitas dari setiap pelamar telebih
nilai jasa bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun.
Sistem seleksi berbasis
peringkingan dalam jumlah kuota ASN dengan mengkategorikan setiap pelamar
adalah jawaban atas persoalan seleksi ASN.
Melalui seleksi berbasis peringkingan berdasarkan jumlah kuota dengan
mengkategorikan setiap pelamar akan menempatkan pelamar yang bernilai tinggi
pada tempat yang layak,. Misalnya pada tahun 2021 BKN memberikan kuota ASN bagi
pemprov NTT sebesar 100 orang untuk tenaga guru kimia dengan kategori pelamar
sebagai berikut 50 orang pelamar umum dan 50 orang pelamar khusus (yang bersatatus
honor dan kontrak daerah) dalam proses seleksinya bagi pelamar umum yang berhak
mengikuti seleksi adalah mereka yang menyandang gelar S1 Kimia dari sekian
pelamar yang ingin berkompetisi dalam merebut kuota tersebut. Kemudian hasil
dari nilai SKD pelamar akan dihitung berdasarkan peringkingan nilai dari para
pelamar yang dinyatakan lulus SKD. Model
peringkingan yang dimaksut diurutkan dari no 1-100 dengan perhitungan jumlah
kuota di kali 2. Jadi yang berhak mengikuti seleksi SKB adalah para pelamar
yang berada pada posisi 1-100. Dan setelah seleksi SKB pelamar yang dinobatkan
menjadi ASN adalah mereka yang berada pada posisi 1-50. Kemudian penetapan SK
ditujukan pada sekolah-sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik mata pelajaran
tersebut. Hal ini bertujuan untuk tidak terjadi penumpukan ASN dengan satu jenis
disiplin ilmu. Kemudian formasi khusus juga demikian. yang membedakan adalah
para pelamar hanyalah para guru honorer
dan setiap pelamar yang berstatus honorer berkas pelamar tersebut
dilengkapi dengan data bukti DAPODIK demi menjaga keakuratan data pelamar. Kemudian bagi mereka yang telah lulus SKD
dan menuju ke SKB sampai pada penetapan ASN, model nya sama seperti pada
penjelasan sebelumnya dalam formasi umum. Sedangkan model penetapan melalui SK
disesuikan dengan lokasi sekolah yang sementara pelamar itu bekerja. Hal ini
bertujuan untuk membatasi kekosongan guru atau pegawai di setiap instansi
kerja. sebab selama ini yang terjadi bagi mereka yang dinyatakan lulus dari disiplin ilmu tertentu justru posisi mereka pada instansi yang selama ini menjadi tempat pengabdian akan mengalami kekosongan demi memenuhi formasi yang telah ditetapkan melalui seleksi tersebut. Bila sistem ini diterapkan maka setiap problem
yang dialami oleh parapelamar ASN dapat di atasi dengan baik. BANGUN SETIAP SISTEM REKRUITMEN YANG
BERPIHAK PADA JAMINAN NILAI-NILAI KUALITAS, PROFESIONALITAS DAN JASA PENGABDIAN
DEMI KESEJAHTERAAN BERSAMA.
(Penulis : Gusty A. Haupunu, pemuda
desa yang berjabatan sebagai ketua GP AMBAL
dan guru mata pelajaran Geografi di SMA N I Amfoang Barat Laut)
Belum ada tanggapan untuk "OPINI: SEKAT FORMASI CPNS, PELAMAR BERNILAI TINGGI TAK BERPELUANG KE SKB"
Post a Comment