OPINI: TERMANU. ALAT RAKYAT, NILAI KERJA PENGUASA | AMFOANG MENGGUGAT



Oleh: Gusty A. Haupunu, Guru di SMA N I Amfoang Barat Laut dan Ketua GP-AMBAL


Kondisi jembatan termanu di penghujung tahun 2020,

Memasuki musim penghujan pergumulan dan doa  warga Amfoang tak henti-hentinya dilantunkan saat mereka melintasi puluhan sungai tak berjembatan dan si Termanu, actor pembentuk serangan jantung bagi setiap pelintas. Serangan jantung bagi pelintas difonis tanpa diaknosa penyakit semuanya langsung ditetapkan sebagai pasien yang mengidap penyakit jantung. Hal-hal aneh semacam ini akan berlalu, bila persoalan infrastruktur jalan dan jembatan telah dituntaskan oleh penguasa. Infrastruktur jalan dan jembatan merupakan sarana terpenting dalam pengembangan setiap wilayah.  wilayah tanpa infrastruktur akan mendatangkan ketertinggalan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh kajian TKPPDT pada jumat, 23 November 2007 pada laman kemendesa.go.id. Bahwa infrastruktur merupakan penyebab ketertinggalan wilayah, yang terungkap jelas dari pemaparan sembilan koordinator  wilayah (korwil) Tim khusus percepatan pembangunan daerah tertinggal (TKPPDT), yang menyimpulkan kemiskinan di 44 desa terpencil disebabkan oleh persoalan minimnya infrastruktur jalan, jembatan, listrik dan air. Walaupun kajian ini hanya berpusat pada kabupaten Pelalawan provinsi Riau, namun kajian ini telah mewakili setiap persoalan yang saat ini dialami oleh seluruh wilayah yang berstatus wilayah/daerah tertinggal. Status  daerah tertinggal bila dilihat secara keseluruhan pada 34 provinsi di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa setiap provinsi memiliki daerah tertinggal. Terkait keberadaan daerah tertinggal yang terdistribusi di 34 provinsi, juga dijelaskan Dalam liputan merdeka.com, melalui PERPRES (peraturan presiden) yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024, Terdapat 62 daerah tertinggal yang ditetapkan dalam aturan ini. 62 daerah tersebut terdistribusi di seluruh wilayah Indonesia termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan paparan informasi yang diperoleh, maka infrastruktur merupakan salah satu agenda terpenting dalam kerja-kerja penguasa di setiap daerah. Pada tahun 2020 provinsi Nusa tenggara Timur telah memiliki 24 kabupaten dan 1 kota madya. Dari 24 kabupaten dan 1 kota madya, Kabupaten kupang merupakan salah satu kabupaten yang digolongkan sebagai kabupaten tertinggal. Hal ini dapat di lihat dari kondisi infrastruktur jalan dan jembatan yang ada diwilayah kabupaten Kupang. Ali-ali mengatakan bahwa luas nya, sebuah wilayah juga ikut memperhambat laju pertumbuhan infrastruktur. Namun hal ini tidak menjadi alasan utama bagi penguasa daerah dalam memperjuangkan pembangunan infrastruktur. Laju pertumbuhan infrastruktur jalan, jembatan dan lainya, tidak terlepas dari kerja-kerja penguasa daerah, dalam hal ini pihak eksekutif dan pihak legislatif sebagai mitra kerja pemerintah. Kedua lembaga ini memiliki peran yang cukup dalam memperjuangkan ketersediaan infrastruktur jalan dan jemabatan. Sebagai masyarakat tentu akan bersyukur bila ketersediaan infrastruktur jalan dan jembatan dapat diakses dengan baik saat dibutuhkan. Sebaliknya mereka (masyarakat) akan menyesalkan bila akses terhadap jalan dan jembatan menjadi kendala bagi aktivitas mereka. Kebutuhan akses jalan dan jembatan saat ini merupakan kebutuhan primer yang tidak dipisahkan dari kehidupan manusia. Melalui jalan dan jembatan hasil komuditi para nelayan, petani dan peternak akan muda didistribusikan ke lokasi pasar yang menjadi lokasi utama dalam transaksi jual beli namun, ironisnya kondisi ini tidak dirasakan oleh warga Amfoang yang berdomisisli di wilayah pantura kabupaten kupang, semenjak Amfoang ditetapkan dalam wilayah administrasi Kabupaten Kupang. Sebagai kajian historis keberadaan jembatan Termanau, dibangun pada tahun 1994, dengan panjang jembatan kurang lebih 100meter yang bergelagar besi dan beralas papan. Hingga saat ini jembatan Termanu telah menembus usia yang ke 26 tahun. Usia 26 tahun bila dibandingkan dengan usia jembatan lainya, usia ini masi relatif muda bagi kondisi sebuah bangunan (jembatan), namun usia 26 tahun, tidak menjadi ukuran usia yang muda bagi jembatan Termanu dalam keberadaanya. hal ini dapat kita lihat secara langsung pada kondisi jembatan Termanu dimana, puluhan baut pengancing geragal dan kayu telah terlepas, beberapa tiang penyangga suda kehilangan fungsi penyangganya, hingga kondisi jembatan tersebut mengalami kemiringan yang sangat drastis, serata puluhan lembar papan telah berjatuhan hingga membentuk puluhan lubang pada rel jembatan. Kondisi ini, bagi analisis penggunaan jembatan, dapat disebutkan bahwa jembatan Termanu, tidak layak digunakan oleh masyarakat sebagai pengguna. Ketidak layakanya jembatan ini, maka tepat pada tanggal 12 November 2020, pukul 09.00 pagi, salah satu dump truck pengangkut bahan sembako PKH yang melintasi jembatan Termanu, akhirnya menjadi korban dari kerusakan jembatan. Peristiwa ini kemudian langsung di update oleh beberapa orang Amfoang melalui akun facebook dan Whatsapp mereka dengan kata-kata penuh harap dan kritikan terhadap pemangku kepentingan. Terhitung dari tanggal kajadian, bagi masyarakat Amfoang, telah menikmati ketidaklayakan penggunaan jembatan Termanu sekurang-kurangnya 10 tahun. Dalam kurun waktu sepuluh tahun, tentu menjadi penyesalan tersendiri bagi masyarakat Amfoang terhadap kinerja kegrja dari penguasa daerah dalam hal ini, Pemerintah Kab kupang dan seluruh Anggota legislatif Kab Kupang beserta pemerintah Provinsi NTT dan seluruh Anggota legislatifnya. Merespon apa yang selama ini menjadi harapan masyarakat, maka penyaluran kritik dan protes rakyat Amfoang dilantunkan. Kritik dan protes itu gencar dilakukan melalui medsos, koran, aksi masa, dan bahkan dimimbar Gereja suara tuntutan atas perbaikan Termanu gencar diktotbahkan.

Ada yang harus diuji !!!

Mengatasnamakan roh demokrasi pengujian dan penilaian setiap kinerja pemimpin semestinya dilakukan oleh segenap rakyat. Sayangnya ruang penilain dan pengujian ini tidak disiapkan oleh Negara. Terlepas dari ruang yang tidak disiapkan oleh Negara, namun penilain sosial harus dibangun oleh rakyat sebagai kedaulatan tertinggi dalam dunia demokrasi. Hal sederhana yang dapat di pakai sebagai bahan pengujian dan penilaian terhadap pemimpin ialah, dengan menelusuri berbagai aktifitas yang dilakukan dari setiap pamangku kepentingan (para birokrat, pihak legislatif dan eksekutif). Dan Termanu adalah alat efektif bagi rakyat Kab Kupang dalam pengujian dan penilaian terhadap penguasa. Bila beberapa waktu kedepan tidak ada yang merespon untuk menindaklanjuti persoalan ini maka keputusan politik ada pada tangan rakyat.

Terkait pembangunan satu buah unit jemabatan baru, total biaya yang dibutuhkan mencapai triliunan rupiah. Biaya yang relatif tinggi ini, tentu sebagai pemberi kritik dan saran telah memikirakn kondisi anggaran pada kas daerah/Negara.  

Dengan demikian, berdasrakan pada faktor anggaran. maka yang menjadi tawaran bagi pemegang kuasa ialah, Pertama merenovasi kondisi jalan alternatif yang telah dibangun. Bila ini tidak dimungkinkan, oleh karena pertimbangan alam, maka tawaran kedua ialah mendistribusikan alat berat kelokasi untuk mengkatrol bagian geragal yang sudah keluar dari posisi awalnya untuk ditegakan kembali seperti semula, setelah posisi geragal suda ditegakan maka selanjutnya pengadaan kayu geragal, dengan memberdayakan masyarakat setempat. Kedua tawaran ini merupakan tawaran mendesak yang harus ditindak lanjuti secepatnya oleh pemegang kekuasaan sebelum jembatan Termanu menelan korban dan melumpuhkan aktifitas masyarakat. Disamping tawaran ini dikerjakan, maka target selanjutnya para pemangku kekuasaan, melakukan safari politik dan deal politik ke pemerintah pusat dan berbagai penjuru agar tuntutan pembangunan jembatan  yang baru dapat di realisasikan. Untuk merealisasikan pembangunan jembatan Termanu melalui dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat NTT telah mengusulkan penangan jembatan Termanu ke pemerintah pusat, hal ini dikonfirmasi oleh kepala dinas PUPR Provinsi NTT Maksi Nenabu melalui kepala bidang bina marga, Adi Mboeik kepada wartawan www.likuraionline.com kamis 10 Oktober 2019. Katanya, kita suda usulkan penanganan jembatan Termanu ke pemerintah pusat untuk ditangani menggunakan dana Alokasi Khusus DAK tahun 2020. Keseriusan dari pemerintah NTT dalam menyikapi persoalan ini sebagai masyarkat akan mensyukurinya, sambil mengawal pelaksanaan pembangunannya.

 

 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "OPINI: TERMANU. ALAT RAKYAT, NILAI KERJA PENGUASA | AMFOANG MENGGUGAT"

Post a Comment