Oleh: Gusty A. Haupunu, Guru di SMA N I Amfoang Barat Laut dan Ketua GP-AMBAL
Kondisi jembatan termanu di penghujung tahun 2020,
Memasuki
musim penghujan pergumulan dan doa warga
Amfoang tak henti-hentinya dilantunkan saat mereka melintasi puluhan sungai tak
berjembatan dan si Termanu, actor pembentuk serangan jantung bagi setiap
pelintas. Serangan jantung bagi pelintas difonis tanpa diaknosa penyakit semuanya
langsung ditetapkan sebagai pasien yang mengidap penyakit jantung. Hal-hal aneh
semacam ini akan berlalu, bila persoalan infrastruktur jalan dan jembatan telah
dituntaskan oleh penguasa. Infrastruktur jalan dan jembatan merupakan
sarana terpenting dalam pengembangan setiap wilayah. wilayah tanpa
infrastruktur akan mendatangkan ketertinggalan. Hal ini seperti yang
disampaikan oleh kajian TKPPDT pada jumat, 23 November 2007 pada laman
kemendesa.go.id. Bahwa infrastruktur merupakan penyebab ketertinggalan wilayah,
yang terungkap jelas dari pemaparan sembilan koordinator wilayah
(korwil) Tim khusus percepatan pembangunan daerah tertinggal (TKPPDT), yang
menyimpulkan kemiskinan di 44 desa terpencil disebabkan oleh persoalan minimnya
infrastruktur jalan, jembatan, listrik dan air. Walaupun kajian ini hanya berpusat
pada kabupaten Pelalawan provinsi Riau, namun kajian ini telah mewakili setiap
persoalan yang saat ini dialami oleh seluruh wilayah yang berstatus
wilayah/daerah tertinggal. Status daerah tertinggal bila dilihat
secara keseluruhan pada 34 provinsi di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa
setiap provinsi memiliki daerah tertinggal. Terkait keberadaan daerah
tertinggal yang terdistribusi di 34 provinsi, juga dijelaskan Dalam liputan
merdeka.com, melalui PERPRES (peraturan presiden) yang dikeluarkan oleh Presiden
Republik Indonesia Joko Widodo, Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah
tertinggal tahun 2020-2024, Terdapat 62 daerah tertinggal yang ditetapkan dalam
aturan ini. 62 daerah tersebut terdistribusi di seluruh wilayah Indonesia
termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan paparan informasi yang
diperoleh, maka infrastruktur merupakan salah satu agenda terpenting dalam
kerja-kerja penguasa di setiap daerah. Pada tahun 2020 provinsi Nusa tenggara
Timur telah memiliki 24 kabupaten dan 1 kota madya. Dari 24 kabupaten dan 1
kota madya, Kabupaten kupang merupakan salah satu kabupaten yang digolongkan
sebagai kabupaten tertinggal. Hal ini dapat di lihat dari kondisi infrastruktur
jalan dan jembatan yang ada diwilayah kabupaten Kupang. Ali-ali mengatakan
bahwa luas nya, sebuah wilayah juga ikut memperhambat laju pertumbuhan infrastruktur.
Namun hal ini tidak menjadi alasan utama bagi penguasa daerah dalam
memperjuangkan pembangunan infrastruktur. Laju pertumbuhan infrastruktur jalan,
jembatan dan lainya, tidak terlepas dari kerja-kerja penguasa daerah, dalam hal
ini pihak eksekutif dan pihak legislatif sebagai mitra kerja pemerintah. Kedua
lembaga ini memiliki peran yang cukup dalam memperjuangkan ketersediaan
infrastruktur jalan dan jemabatan. Sebagai masyarakat tentu akan bersyukur bila
ketersediaan infrastruktur jalan dan jembatan dapat diakses dengan baik saat
dibutuhkan. Sebaliknya mereka (masyarakat) akan menyesalkan bila akses terhadap
jalan dan jembatan menjadi kendala bagi aktivitas mereka. Kebutuhan akses jalan
dan jembatan saat ini merupakan kebutuhan primer yang tidak dipisahkan dari
kehidupan manusia. Melalui jalan dan jembatan hasil komuditi para nelayan,
petani dan peternak akan muda didistribusikan ke lokasi pasar yang menjadi
lokasi utama dalam transaksi jual beli namun, ironisnya kondisi ini tidak
dirasakan oleh warga Amfoang yang berdomisisli di wilayah pantura kabupaten
kupang, semenjak Amfoang ditetapkan dalam wilayah administrasi Kabupaten
Kupang. Sebagai kajian historis keberadaan jembatan Termanau, dibangun pada
tahun 1994, dengan panjang jembatan kurang lebih 100meter yang bergelagar besi
dan beralas papan. Hingga saat ini jembatan Termanu telah menembus usia yang ke
26 tahun. Usia 26 tahun bila dibandingkan dengan usia jembatan lainya, usia ini
masi relatif muda bagi kondisi sebuah bangunan (jembatan), namun usia 26 tahun,
tidak menjadi ukuran usia yang muda bagi jembatan Termanu dalam keberadaanya.
hal ini dapat kita lihat secara langsung pada kondisi jembatan Termanu dimana, puluhan
baut pengancing geragal dan kayu telah terlepas, beberapa tiang penyangga suda
kehilangan fungsi penyangganya, hingga kondisi jembatan tersebut mengalami kemiringan
yang sangat drastis, serata puluhan lembar papan telah berjatuhan hingga
membentuk puluhan lubang pada rel jembatan. Kondisi ini, bagi analisis
penggunaan jembatan, dapat disebutkan bahwa jembatan Termanu, tidak layak
digunakan oleh masyarakat sebagai pengguna. Ketidak layakanya jembatan ini,
maka tepat pada tanggal 12 November 2020, pukul 09.00 pagi, salah satu dump
truck pengangkut bahan sembako PKH yang melintasi jembatan Termanu,
akhirnya menjadi korban dari kerusakan jembatan. Peristiwa ini kemudian
langsung di update oleh beberapa orang Amfoang melalui
akun facebook dan Whatsapp mereka dengan kata-kata penuh harap
dan kritikan terhadap pemangku kepentingan. Terhitung dari tanggal kajadian, bagi
masyarakat Amfoang, telah menikmati ketidaklayakan penggunaan jembatan Termanu sekurang-kurangnya
10 tahun. Dalam kurun waktu sepuluh tahun, tentu menjadi penyesalan tersendiri
bagi masyarakat Amfoang terhadap kinerja kegrja dari penguasa daerah dalam hal
ini, Pemerintah Kab kupang dan seluruh Anggota legislatif Kab Kupang beserta
pemerintah Provinsi NTT dan seluruh Anggota legislatifnya. Merespon apa yang
selama ini menjadi harapan masyarakat, maka penyaluran kritik dan protes rakyat
Amfoang dilantunkan. Kritik dan protes itu gencar dilakukan melalui medsos,
koran, aksi masa, dan bahkan dimimbar Gereja suara tuntutan atas perbaikan Termanu
gencar diktotbahkan.
Ada yang harus diuji !!!
Mengatasnamakan roh demokrasi pengujian dan
penilaian setiap kinerja pemimpin semestinya dilakukan oleh segenap rakyat.
Sayangnya ruang penilain dan pengujian ini tidak disiapkan oleh Negara. Terlepas
dari ruang yang tidak disiapkan oleh Negara, namun penilain sosial harus
dibangun oleh rakyat sebagai kedaulatan tertinggi dalam dunia demokrasi. Hal
sederhana yang dapat di pakai sebagai bahan pengujian dan penilaian terhadap
pemimpin ialah, dengan menelusuri berbagai aktifitas yang dilakukan dari setiap
pamangku kepentingan (para birokrat, pihak legislatif dan eksekutif).
Dan Termanu adalah alat efektif bagi rakyat Kab Kupang dalam pengujian dan
penilaian terhadap penguasa. Bila beberapa waktu kedepan tidak ada yang
merespon untuk menindaklanjuti persoalan ini maka keputusan politik ada pada
tangan rakyat.
Terkait pembangunan satu buah unit jemabatan
baru, total biaya yang dibutuhkan mencapai triliunan rupiah. Biaya yang relatif
tinggi ini, tentu sebagai pemberi kritik dan saran telah memikirakn kondisi
anggaran pada kas daerah/Negara.
Dengan demikian, berdasrakan pada faktor
anggaran. maka yang menjadi tawaran bagi pemegang kuasa ialah, Pertama
merenovasi kondisi jalan alternatif yang telah dibangun. Bila ini tidak
dimungkinkan, oleh karena pertimbangan alam, maka tawaran kedua ialah
mendistribusikan alat berat kelokasi untuk mengkatrol bagian geragal yang sudah
keluar dari posisi awalnya untuk ditegakan kembali seperti semula, setelah
posisi geragal suda ditegakan maka selanjutnya pengadaan kayu geragal, dengan
memberdayakan masyarakat setempat. Kedua tawaran ini merupakan tawaran mendesak
yang harus ditindak lanjuti secepatnya oleh pemegang kekuasaan sebelum jembatan
Termanu menelan korban dan melumpuhkan aktifitas masyarakat. Disamping tawaran
ini dikerjakan, maka target selanjutnya para pemangku kekuasaan, melakukan
safari politik dan deal politik ke pemerintah pusat dan berbagai penjuru agar
tuntutan pembangunan jembatan yang baru dapat di realisasikan. Untuk
merealisasikan pembangunan jembatan Termanu melalui dinas pekerjaan umum dan
perumahan rakyat NTT telah mengusulkan penangan jembatan Termanu ke pemerintah
pusat, hal ini dikonfirmasi oleh kepala dinas PUPR Provinsi NTT Maksi Nenabu melalui
kepala bidang bina marga, Adi Mboeik kepada wartawan www.likuraionline.com kamis 10 Oktober
2019. Katanya, kita suda usulkan penanganan jembatan Termanu ke pemerintah
pusat untuk ditangani menggunakan dana Alokasi Khusus DAK tahun 2020.
Keseriusan dari pemerintah NTT dalam menyikapi persoalan ini sebagai masyarkat
akan mensyukurinya, sambil mengawal pelaksanaan pembangunannya.
Belum ada tanggapan untuk "OPINI: TERMANU. ALAT RAKYAT, NILAI KERJA PENGUASA | AMFOANG MENGGUGAT"
Post a Comment