MENGENANG SIKAP GP AMBAL SOAL DOB AMFOANG, 15 Desember 2014.| AMFOANG MENGGUGAT

MENGENANG SIKAP GP AMBAL SOAL DOB AMFOANG, 15 Desember 2014.

 


Pandangan Gerakan Pemuda Amfoang Barat Laut (GP-AMBAL) Terkait Pemekaran Amfoang Menjadi Daerah Otonomi Baru (Kabupaten Amfoang)

======================================================

Melihat perkembangan demokrasi yang terjadi di Indonesia dan otonom sebagai suatu konsekuensi logis dari demokrasi tersebut serta pemekaran sebagai perwujudtanya maka dapat dikatakan bahwa pemekaran yang dimaksud adalah hak bagi setiap daerah untuk memisahkan dirinya dalam konteks administrasi negara yang timbul apabila daerah tersebut telah secara objektif memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang,untuk itu pemekaran juga dipandang sebagi intrumen demokrasi demi terciptanya tatanan masyarakat yang mandiri dari aspek penyelenggaraan pemerintah yang bersegi hari depan atau dengan kata lain berprospek kesejatraan rakyat.

Permintaan terkait pemekaran oleh warga Amfoang bukan tanpa rasionaisasi,adapun rasionalisasi yang menjadi dasar permintaan pemekaran yakni,

1. Alasan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat

Hal ini dijadikan alasan utama karena adanya kendala geografis, infrastruktur dan sarana perhubungan yang minim, secara objektif dapat kita ketahui bahwa poros jalan yang menghubungkan jalan dari satu kecamatan ke lain kecamatan sangat tidak memadai begitupun dengan akses jalan dari kabupaten ke kecamatan Amfoang, kesamaan yang serupa juga yang dijadikan sebagi pendasaran pemekaran juga oleh beragai daerah diantaranya seperti terjadi pada pemekaran Provinsi Bangka Belitung (pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan) dan Provinsi Irian Jaya Barat (pemekaran dari Provinsi Papua) serta pemekaran Kabupaten Keerom (pemekaran dari Kabupaten Jayapura).

2. Alasan historis

Pemekaran Amfoang mejadi kabupaten karena alasan sejarah, yaitu bahwa amfoang memiliki histori tersendiri dalam terbentuknya teritorial amfoang, artinya bahwa ada perbedaan dalam sejarah yang memungkinkan agar dimekarnya wulayah Amfoang, Sebagai contoh: Provinsi Maluku Utara sebelumnya pernah menjadi ibukota Irian Barat, dimana Raja Ternate (Alm. Zainal Abidin Syah) dinobatkan sebagai Gubernur pertama. Di samping itu di Pulau Movotai pada Perang Dunia II merupakan ajang penghalau udara Amerika Serikat.

3. Alasan kultural atau budaya (etnis)

Pemekaran daerah amfoang terjadi karena warga menganggap adanya perbedaan budaya antara daerah yang bersangkutan dengan daerah induknya. Peristiwa yang sama juga yang dialami oleh Penduduk Bangka Belitung dengan penduduk Sumatera Selatan, kemudian Provinsi Gorontalo dengan Sulawesi Utara, demikian pula Kabupaten Minahasa Utara yang merasa berbeda budaya dengan Kabupaten Minahasa.

4. Alasan ekonomi

Alasan warga terkait pemekaran Amfoang yakni pemekaran daerah amfoang diharapkan dapat mempercepat pembangunan di daerah. dengan beragai keterblakangan Kondisi yang dialami sekarang ini, yakni denagan tidak didukungan akses jalan yang memadai serta pasar,akan semakin memberi posisi yang sulit untuk pembangunan ekonimi rakyat kondisi seperti ini juga menjadi alasan yang sama bagi dareah-daerah lain untuk mekar seperti yang sudah terjadi didareah lain di indonesia seperti Papua (Keerom) dan Irian Jaya Barat (Kabupaten Sorong), dan pemekaran yang terjadi di daerah lainnya seperti Kalimantan Timur (Kutai Timur), Sulawesi Tenggara (Konawe Selatan), Sumatera Utara (Serdang Bedagai), dan Lampung (Tanggamus).

5. Alasan anggaran

Pemekaran daerah Amfoang dilakukan untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah. Sebagaimana diketahui daerah yang dimekarkan akan mendapatkan anggaran dari daerah induk selama 3 tahun dan mendapatkan dana dari pemerintah pusat (DAU dan DAK).alasan ini menjadi rasional ketika kita sejenak meneropong kinerja yang berpacu pada penyelenggaraan pemerintah khususnya pada pengeolaan anggaran. Dari aspek ini dapat kita ktemukan bagaimana pemerintah tidak secara proporsional dan profesional dalam mengelola anggaran sehingga terjadi disclaimer beberapakali dalam beberapa masa kepemimpinan dan apabila dilihat dari segi pengelolaan Keuangan negara yang di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 dimana UU ini mengamanatkan agar keuangan negara dikelolah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Selain itu, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 (PP SAP) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka salah satu tolok ukur kinerja pemerintahan dapat dilihat dari Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) dan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) yang tentunya harus terlebih dahulu diaudit. Informasi dalam LKP dan LKPD harus dapat memenuhi kebutuhan para penggunanya. Dengan kata lain bahwa apa bila distribusi anggaran dilakukan secara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Selain itu maka tidak ada lagi pengeluhan warga terkait akses jalan,struktur ekonomi rakyat,infrasrukut lainnya seperti perkantoran,gedung sekolah,ketersedian pasar,dan infrastruktur lainya yang diangga perlu demi kemajuan pembangunan.

6. Alasan keadilan

Pemekaran daerah Amfoang dijadikan alasan untuk mendapatkan keadilan. Artinya, pemekaran daerah diharapkan akan menciptakan keadilan dalam hal pengisian jabatan pubik dan pemerataan pembangunan.

Dari enam pendasaran ini dapat dipandang juga bahwa Akses dari otonomi baru bagi dareah yang telah memenuhi syarat secara subtansi sesuai denagn apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang maka kami secara organiasi memandang bahwa pemekaran VI (enam) kecamatan menjadi satu kebupaten baru yakni menjadi kabupaten AMFOANG dalam wilayah NTT.harus segarah direalisasikan untuk itu sikap dan peran yang perlu dilakukan dalam mendukung permintaan rakyat terhadap pemerintahan induknya (pemerintah kabupaten kupang) terkait pemekaran AMFOANG menjadi kabupaten,maka kami akan mengawal keberlangsungan dari realiasasi putusan dimekarkannya amfoang menjadi kabupaten.

Untuk itu perlu peran dari beragai sektor massa dalam bekerjasama sebab tidaklah mudah dalam proses pemekaran ini,sehingga dalam menghadapi berbagai persoalan yang akan dihadapkan dari berbagai segi seperti okonomi, politik, social, dan budaya, maka GP AMBAL akan selalu melancarkan gerak Revolusioner berupa dialog dengan pemerintah kabupaten kupang,serta dewan perwakilan rakyat dearah kabupaten kupang, demi tercapainya kesepakatan bersama,dan dilain sisi demi tercapainya kematanagn konsep dalam internal dan kekuatan massa berupa kesadaraan publik amfoang kami akan mengambil langkah awal dengan mempersiapakan berbagai konsep terkait pemekaran otonomi baru dengan cara mengadakan diskusi antar OKP NASIONAL diantaranya LMND NTT, guna kematangan bagi setiap kalangan baik internal organisasi dan di luar organisasi dalam hal ini sektor pemuda,mahasiswa,dan masyarakat yang ada dengan harapan bahwa ditumbuhkanya suatu kemajuan dalam kualaitas baik dari segi ide dan gerakan agar terakomodirnya kepentingan secara bersama demi pemekaran AMFOANG menjadi kabupaten

Dengan demikian perlu dan menjadi keharusan organisasi baik internal organ dan eksternal organisasi dari setiap sektor baik pemuda,mahasiswa dan masyarakat yang peduli terhadap pemekaran ini, maka GP-AMBAL secara eksploratif berbagi dan menukar pandangan terkait pemekaran tersebut adapun tawaran berupa tukart pikiran ini dikamsudkan pada sebuah pendasaran yakni bukan sekedar pemekaran yang bersifat prosedural, atau kemandirian yang bersifat administrasi pemerintahan melainkan lebih pada bagaimana kesejatraan itu bisa terwujud dalam sebuah penyelenggaraan pemerintah yang mandiri dari tujuan terjadinya pemekaran tersebut,sehingga berdasarkan pendasaran ini maka kami dari Gerakan Pemuda Amfoang Barat Laut (GP-AMBAL) dengan konsep kepeloporan,serta garis masa akan melakukan diskusi rutin ditingkatan pemuda,masiswa,dan masyarakat pada umumnya demi terciptanya pemikiran yang progresif. Terlepas dari diskusi-diskusi yang dilakukan,gerakan ini pun akan melakukan fungsi pengawalan pada pemerintah dalam ini pemerintah kaupaten kupang,agar pemekaran ini dapat segera terlaksana. Akhir kata bagi kami tanpa konsep perubahan maka tidak ada praktek perubahan.

Gusty A.Hupunu; ketua umum gerakan pemuda amfoaang barat laut (GP-AMBAL),aktivis LMND eksekutif kota kupang.

 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "MENGENANG SIKAP GP AMBAL SOAL DOB AMFOANG, 15 Desember 2014.| AMFOANG MENGGUGAT"

Post a Comment