MENGENANG SIKAP GP AMBAL SOAL DOB AMFOANG, 15 Desember 2014.
Pandangan Gerakan Pemuda Amfoang Barat Laut (GP-AMBAL) Terkait
Pemekaran Amfoang Menjadi Daerah Otonomi Baru (Kabupaten Amfoang)
======================================================
Melihat perkembangan demokrasi yang terjadi di Indonesia dan
otonom sebagai suatu konsekuensi logis dari demokrasi tersebut serta pemekaran
sebagai perwujudtanya maka dapat dikatakan bahwa pemekaran yang dimaksud adalah
hak bagi setiap daerah untuk memisahkan dirinya dalam konteks administrasi
negara yang timbul apabila daerah tersebut telah secara objektif memenuhi
syarat yang ditentukan oleh undang-undang,untuk itu pemekaran juga dipandang
sebagi intrumen demokrasi demi terciptanya tatanan masyarakat yang mandiri dari
aspek penyelenggaraan pemerintah yang bersegi hari depan atau dengan kata lain
berprospek kesejatraan rakyat.
Permintaan terkait pemekaran oleh warga Amfoang bukan tanpa
rasionaisasi,adapun rasionalisasi yang menjadi dasar permintaan pemekaran
yakni,
1. Alasan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
Hal ini dijadikan alasan utama karena adanya kendala geografis,
infrastruktur dan sarana perhubungan yang minim, secara objektif dapat kita
ketahui bahwa poros jalan yang menghubungkan jalan dari satu kecamatan ke lain
kecamatan sangat tidak memadai begitupun dengan akses jalan dari kabupaten ke
kecamatan Amfoang, kesamaan yang serupa juga yang dijadikan sebagi pendasaran
pemekaran juga oleh beragai daerah diantaranya seperti terjadi pada pemekaran
Provinsi Bangka Belitung (pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan) dan
Provinsi Irian Jaya Barat (pemekaran dari Provinsi Papua) serta pemekaran
Kabupaten Keerom (pemekaran dari Kabupaten Jayapura).
2. Alasan historis
Pemekaran Amfoang mejadi kabupaten karena alasan sejarah, yaitu
bahwa amfoang memiliki histori tersendiri dalam terbentuknya teritorial
amfoang, artinya bahwa ada perbedaan dalam sejarah yang memungkinkan agar
dimekarnya wulayah Amfoang, Sebagai contoh: Provinsi Maluku Utara sebelumnya
pernah menjadi ibukota Irian Barat, dimana Raja Ternate (Alm. Zainal Abidin
Syah) dinobatkan sebagai Gubernur pertama. Di samping itu di Pulau Movotai pada
Perang Dunia II merupakan ajang penghalau udara Amerika Serikat.
3. Alasan kultural atau budaya (etnis)
Pemekaran daerah amfoang terjadi karena warga menganggap adanya
perbedaan budaya antara daerah yang bersangkutan dengan daerah induknya.
Peristiwa yang sama juga yang dialami oleh Penduduk Bangka Belitung dengan
penduduk Sumatera Selatan, kemudian Provinsi Gorontalo dengan Sulawesi Utara,
demikian pula Kabupaten Minahasa Utara yang merasa berbeda budaya dengan
Kabupaten Minahasa.
4. Alasan ekonomi
Alasan warga terkait pemekaran Amfoang yakni pemekaran daerah
amfoang diharapkan dapat mempercepat pembangunan di daerah. dengan beragai
keterblakangan Kondisi yang dialami sekarang ini, yakni denagan tidak
didukungan akses jalan yang memadai serta pasar,akan semakin memberi posisi
yang sulit untuk pembangunan ekonimi rakyat kondisi seperti ini juga menjadi
alasan yang sama bagi dareah-daerah lain untuk mekar seperti yang sudah terjadi
didareah lain di indonesia seperti Papua (Keerom) dan Irian Jaya Barat
(Kabupaten Sorong), dan pemekaran yang terjadi di daerah lainnya seperti
Kalimantan Timur (Kutai Timur), Sulawesi Tenggara (Konawe Selatan), Sumatera
Utara (Serdang Bedagai), dan Lampung (Tanggamus).
5. Alasan anggaran
Pemekaran daerah Amfoang dilakukan untuk mendapatkan anggaran
dari pemerintah. Sebagaimana diketahui daerah yang dimekarkan akan mendapatkan
anggaran dari daerah induk selama 3 tahun dan mendapatkan dana dari pemerintah
pusat (DAU dan DAK).alasan ini menjadi rasional ketika kita sejenak meneropong
kinerja yang berpacu pada penyelenggaraan pemerintah khususnya pada pengeolaan
anggaran. Dari aspek ini dapat kita ktemukan bagaimana pemerintah tidak secara
proporsional dan profesional dalam mengelola anggaran sehingga terjadi
disclaimer beberapakali dalam beberapa masa kepemimpinan dan apabila dilihat
dari segi pengelolaan Keuangan negara yang di atur dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 17 Tahun 2003 dimana UU ini mengamanatkan agar keuangan negara dikelolah
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan. Selain itu, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2005 (PP SAP) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka salah satu
tolok ukur kinerja pemerintahan dapat dilihat dari Laporan Keuangan Pemerintah
(LKP) dan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) yang tentunya harus
terlebih dahulu diaudit. Informasi dalam LKP dan LKPD harus dapat memenuhi
kebutuhan para penggunanya. Dengan kata lain bahwa apa bila distribusi anggaran
dilakukan secara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Selain itu maka tidak ada lagi
pengeluhan warga terkait akses jalan,struktur ekonomi rakyat,infrasrukut
lainnya seperti perkantoran,gedung sekolah,ketersedian pasar,dan infrastruktur
lainya yang diangga perlu demi kemajuan pembangunan.
6. Alasan keadilan
Pemekaran daerah Amfoang dijadikan alasan untuk mendapatkan
keadilan. Artinya, pemekaran daerah diharapkan akan menciptakan keadilan dalam
hal pengisian jabatan pubik dan pemerataan pembangunan.
Dari enam pendasaran ini dapat dipandang juga bahwa Akses dari
otonomi baru bagi dareah yang telah memenuhi syarat secara subtansi sesuai
denagn apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang maka kami secara organiasi
memandang bahwa pemekaran VI (enam) kecamatan menjadi satu kebupaten baru yakni
menjadi kabupaten AMFOANG dalam wilayah NTT.harus segarah direalisasikan untuk
itu sikap dan peran yang perlu dilakukan dalam mendukung permintaan rakyat
terhadap pemerintahan induknya (pemerintah kabupaten kupang) terkait pemekaran
AMFOANG menjadi kabupaten,maka kami akan mengawal keberlangsungan dari
realiasasi putusan dimekarkannya amfoang menjadi kabupaten.
Untuk itu perlu peran dari beragai sektor massa dalam
bekerjasama sebab tidaklah mudah dalam proses pemekaran ini,sehingga dalam
menghadapi berbagai persoalan yang akan dihadapkan dari berbagai segi seperti
okonomi, politik, social, dan budaya, maka GP AMBAL akan selalu melancarkan
gerak Revolusioner berupa dialog dengan pemerintah kabupaten kupang,serta dewan
perwakilan rakyat dearah kabupaten kupang, demi tercapainya kesepakatan
bersama,dan dilain sisi demi tercapainya kematanagn konsep dalam internal dan
kekuatan massa berupa kesadaraan publik amfoang kami akan mengambil langkah
awal dengan mempersiapakan berbagai konsep terkait pemekaran otonomi baru
dengan cara mengadakan diskusi antar OKP NASIONAL diantaranya LMND NTT, guna
kematangan bagi setiap kalangan baik internal organisasi dan di luar organisasi
dalam hal ini sektor pemuda,mahasiswa,dan masyarakat yang ada dengan harapan
bahwa ditumbuhkanya suatu kemajuan dalam kualaitas baik dari segi ide dan
gerakan agar terakomodirnya kepentingan secara bersama demi pemekaran AMFOANG
menjadi kabupaten
Dengan demikian perlu dan menjadi keharusan organisasi baik
internal organ dan eksternal organisasi dari setiap sektor baik
pemuda,mahasiswa dan masyarakat yang peduli terhadap pemekaran ini, maka
GP-AMBAL secara eksploratif berbagi dan menukar pandangan terkait pemekaran
tersebut adapun tawaran berupa tukart pikiran ini dikamsudkan pada sebuah
pendasaran yakni bukan sekedar pemekaran yang bersifat prosedural, atau
kemandirian yang bersifat administrasi pemerintahan melainkan lebih pada
bagaimana kesejatraan itu bisa terwujud dalam sebuah penyelenggaraan pemerintah
yang mandiri dari tujuan terjadinya pemekaran tersebut,sehingga berdasarkan
pendasaran ini maka kami dari Gerakan Pemuda Amfoang Barat Laut (GP-AMBAL)
dengan konsep kepeloporan,serta garis masa akan melakukan diskusi rutin
ditingkatan pemuda,masiswa,dan masyarakat pada umumnya demi terciptanya
pemikiran yang progresif. Terlepas dari diskusi-diskusi yang dilakukan,gerakan
ini pun akan melakukan fungsi pengawalan pada pemerintah dalam ini pemerintah
kaupaten kupang,agar pemekaran ini dapat segera terlaksana. Akhir kata bagi
kami tanpa konsep perubahan maka tidak ada praktek perubahan.
Gusty
A.Hupunu; ketua umum gerakan pemuda amfoaang barat laut (GP-AMBAL),aktivis LMND
eksekutif kota kupang.
Belum ada tanggapan untuk "MENGENANG SIKAP GP AMBAL SOAL DOB AMFOANG, 15 Desember 2014.| AMFOANG MENGGUGAT"
Post a Comment