Oleh Gusty A. Haupunu Guru SMA N I Amfoang Barat Laut
Dana desa merupakan
program pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan pembangunan desa dan ekonomi masyarakat desa. Dari tujuan tersebut maka Negara tidak
sungkang-sungkang untuk menggelontarkan dana yang bernilai meliaran rupiah ke
setiap desa demi
percepatan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Dari anggaran yang
telah digelontarkan ke setiap desa sejak 2015 silam, bila diamat-amati dapat disebutkan bahwa pemanfaatan dana desa, belum
memiliki daya dongkrak dalam
percepatan pembangunan desa dan peningkatan ekonomi masyarakat desa.
Bukti ketidakjalanya
pertumbuhan pembangunan desa dan
pertumbuhan ekonomi desa, dapat disaksikan melalui pemberitaan media, yang
selalu memberitakan angka kasus peyelewengan dana desa sebagai angka kasus yang dominan.
Bila angka kasus penyelewengan dana desa
menjadi angka dominan dalam
persoalan penyelewengan dana di Indonesia, maka
dapat kita nyatakan bahwa tingkat pertumbuhan pembanguna desa dan
pertumbuhan ekonomi masyarakat desa menjadi pertumbuhan yang buruk dalam
kondisinya.
Kondisi infarstruktur
desa dan pertumbuhan ekonomi
masyarakat desa yang jauh dari harapan bersama, dapat diamati dari kondisi dan
keberadaan desa-desa diwilayah kabupaten kupang seperti wilayah Amfoang dan
sekitarnya, yang merupakan
representasi dari keburukan pertumbuhan infrastruktur desa dan pertumbuhan
ekonomi desa di Indonesia.
Berdasarkan kajian dan pemberitaan yang telah diperoleh, maka dapat kita
sebutkan bahwa buruknya pembangunan desa dan tingkat kesejateraan masyarakat
desa mendapatkan predikat buruk akibat dari penyelewengan dana desa. Dengan
demikian maka persoalan ini tidak boleh dilimpahkan kepada salah satu unsur
yang menjadi induk dalam penyelesaian persoalan ini. Namun penyelesaian ini
harus diselesaikan secara bersama-sama dan dituntaskan melalui jalan
demokratisasi.
MEMBANGUN DEMOKRATISASI DESA
Demokratisasi desa merupakan sebuah sistem pemerintahan yang perlu dibangun
oleh desa untuk meningkatkan partisipasi rakyat dalam pengawasan dan pengawalan
sistem pemerintahan desa. Selain partisipasi rakyat, sistem demokratisasi desa,
juga berlandaskan pada asas transparansi. Melalui tranparansi maka, rakyat
dimungkinkan untuk mengakses segala informasi penyelenggaraan pemerintahan
termasuk informasi pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan infomasi umum bahwa, maraknya angka penyelewengan dana desa
diakibatkan oleh bentuk pengelolaan keuangan dana desa yang tidak transparan. Bentuk pengelolaan dana desa yang tidak
transparan di bentuk dari watak feodal yang masih melekat di kepalanya para
kepala desa di setiap desa.
Watak feodal merupakan produk sistem feodal yang diproduksi pada masanya
untuk menjalankan segala kerja kekuasaan feodal berdasarkan kekuasaan tunggal.
berdasarkan jejak sejarah, ternyata sistem feodal mendapatkan ruang istimewa
saat kolonial menjajah Nusantara. Dimasa kolonial sistem feodal disuburkan oleh
sistem kolonial. Sebab kedua sistem ini memiliki kesamaan yang sama yaitu,
sama-sama menjalankan watak akumulatif dan eksploitasi.
Dari kedua watak ini, maka seseorang yang disebut sebagai pemimpin akan
menjalankan sistem dan cara kerja ini dalam masa kekuasaanya. Dengan
menjalankan sistem ini maka watak akumulatif dan eksploitatif akan hidup dan
tumbuh subur didalam tubuhnya seorang pemimpin.
Setelah masa penjajahan, hingga beralih ke masa pemerintahan sejak tahun
1945 saat Indonesia terbebas dari cengkraman kolonial, semistinya segala sistem
yang merugikan hajat hidup orang banyak harus dihapuskan. Sayangnya saat Bung
Karno dengan semangat revolusionernya dalam memimpin bangsa indonesia dengan
tekat menggulingkan semua sistem yang merugikan hajat hidup orang banyak, harus
berhenti oleh karena kekuatan modal asing yang memanfaatkan Soeharto untuk
menguasai Indonesia. (Baca peran CIA dalam menggulingkan Soekarno soal Emas di Papua)
Keinginan pemodal Asing untuk menguasai Indonesia, terlaksana ditahun 1966 dengan
lengsernya Soekarno. Berkat kepemimpinan baru dimasa rejim Soeharto posisi
sistem para pemodal mendapatkan ruang yang istimewa, dengan diterbitkannya UU
Penanaman Modal Asing No 1 Tahun 1966.
Hadiranya Soeharto sebagai pemimpin baru, maka penerapan sistem feodal dan
sistem kolonial, dapat diwujutkan dalam bentuk baru yaitu sistem kapitalis.
Dengan hadirnya sistem kapitalis sejak lengsernya Bung Karno maka segala sistem
pemerintahan Indonesia, dibentuk berdasarkan watak kapitalis yang menginginkan
akumulatif, eksploitatif dan ekspansif.
Berdasarkan produk sistem kapitalis inilah segala watak kepemimpinan
dibentuk menjadi pemimpin yang berwatak akumulatif, eksploitatif dan ekspansif.
Diera Soeharto sistem kapitalisme dapat dijalankan dengan baik oleh karena
rejim Soeharto berhasil mengkolaborasikan pendekatan kediktatoran militersistik
dan sistem kapitalisme sebagai alat penyelesaian persoalan. Tak heran bila masa
kepemimpinan Soeharto selama 32 tahun Indonesia dibanjiri dengan kasus korupsi
yang meraja lela, dan tak satupun rakyat yang mampu membendung aktifitas dari
rejim ini.
Dengan berjalanya waktu dan perubahan atas dialektika perjuangan maka di
tahun 1998 kekuasaan Orde Baru dapat dilengserkan oleh kekuatan Rakyat dan
mahasiswa. Peristiwa 98 kemudian dikenal sebagai gerbang reformasi Indonesia.
Pada masa ini jelas Indonesia mengalami sebuah perubahan yang maha dasyat
dengan adanya keterbukaan dan ruang demokrasi menjadi akses yang murah bagi
kalangan masa rakyat. Namun melalui reformasi 98 bentuk sistem pemerintahan
yang kapitalistik tidak dapat dirubah seutuhnya. Sebab reformasi hanya
melaksanakan perubahan atas pemimpin yang berkuasa namun sistem yang dijalankan
oleh rejim sebelumnya masih menjadi sistem yang baku dalam tata pemerintahan
Indonesia.
Oleh karena refomasi gagal dalam mengubah sistem yang dijalankan oleh rejim
sebelumnya maka bentuk sistem pada masa orde baru masih dijalankan hingga
pemerintahan selanjutnya, bahkan sistem tersebut mampu beradaptasi dalam sistem
demokrasi dimasa Sosilo Bambang Yudiyono hingga masa pemerintahan Jokowi dodo.
Dengan keberlanjutan dari sistem tersebut maka urusan pengelolaan dana negara/rakyat
serta urusan tata pemerintahan yang dikelolah oleh setiap rejim akan menuai
persoalan yang sama berupa penyelewengan dana rakyat seperti masa kolonial yang
ditandai dengan kebangkrutan VOC akibat persoalan korupsi.
Berdasarkan pengalaman yang terjadi, maka urusan penyelewengan dana
negara/rakyat tidak bisa diselesaikan melalui cara Negara yang saat ini dijalankan.
Sebab hadirnya KPK dan lembaga-lembaga terkait, angka kasus korupsi masih
menjadi angka kasus tertinggi dari setiap kasus di Indonesia.
Dengan demikian maka sistem demokratisasi merupakan jalan alternatif atas
persoalan korupsi disetiap instansi terkususnya persoalan korupsi dana desa.
Sebab melalui jalan ini, rakyat akan berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan
pengelolaan pemerintahan desa, yang telah menjalankan asas transparansi.
Untuk itu rakyat harus dibekali dengan pengetahuan pengelolaan pemerintahan
desa dan pengelolaan keuangan desa, agar fungsi pengawalan dan pengawasan
rakyat terhadap pengelolaan keuangan desa dan tata pemerintahan desa dapat
berjalan dengan baik dan tepat. Bila fungsi ini dijalankan oleh masyarakat desa
maka segala praktek korup yang dimainkan oleh pemerintah desa mudah
dikendalikan.
Belum ada tanggapan untuk "DEMOKRATISASI DESA JALAN PENYELESAIAN KORUPSI DANA DESA"
Post a Comment