DEMOKRATISASI DESA JALAN PENYELESAIAN KORUPSI DANA DESA

 



Oleh Gusty A. Haupunu Guru SMA N I Amfoang Barat Laut

Dana desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan pembangunan desa dan ekonomi masyarakat desa. Dari tujuan tersebut maka Negara tidak sungkang-sungkang untuk menggelontarkan dana yang bernilai meliaran rupiah ke setiap desa demi percepatan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Dari anggaran yang telah digelontarkan ke setiap desa sejak 2015 silam, bila diamat-amati dapat disebutkan bahwa pemanfaatan dana desa, belum memiliki daya dongkrak dalam percepatan pembangunan desa dan peningkatan ekonomi masyarakat desa.

Bukti ketidakjalanya pertumbuhan pembangunan desa dan pertumbuhan ekonomi desa, dapat disaksikan melalui pemberitaan media, yang selalu memberitakan angka kasus peyelewengan dana desa sebagai angka kasus yang dominan. Bila angka kasus penyelewengan dana desa menjadi angka dominan dalam persoalan penyelewengan dana di Indonesia, maka  dapat kita nyatakan bahwa tingkat pertumbuhan pembanguna desa dan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa menjadi pertumbuhan yang buruk dalam kondisinya.

Kondisi infarstruktur desa dan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa yang jauh dari harapan bersama, dapat diamati dari kondisi dan keberadaan desa-desa diwilayah kabupaten kupang seperti wilayah Amfoang dan sekitarnya, yang merupakan representasi dari keburukan pertumbuhan infrastruktur desa dan pertumbuhan ekonomi desa di Indonesia.

Berdasarkan kajian dan pemberitaan yang telah diperoleh, maka dapat kita sebutkan bahwa buruknya pembangunan desa dan tingkat kesejateraan masyarakat desa mendapatkan predikat buruk akibat dari penyelewengan dana desa. Dengan demikian maka persoalan ini tidak boleh dilimpahkan kepada salah satu unsur yang menjadi induk dalam penyelesaian persoalan ini. Namun penyelesaian ini harus diselesaikan secara bersama-sama dan dituntaskan melalui jalan demokratisasi.

MEMBANGUN DEMOKRATISASI DESA

Demokratisasi desa merupakan sebuah sistem pemerintahan yang perlu dibangun oleh desa untuk meningkatkan partisipasi rakyat dalam pengawasan dan pengawalan sistem pemerintahan desa. Selain partisipasi rakyat, sistem demokratisasi desa, juga berlandaskan pada asas transparansi. Melalui tranparansi maka, rakyat dimungkinkan untuk mengakses segala informasi penyelenggaraan pemerintahan termasuk informasi pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan infomasi umum bahwa, maraknya angka penyelewengan dana desa diakibatkan oleh bentuk pengelolaan keuangan dana desa yang tidak transparan.  Bentuk pengelolaan dana desa yang tidak transparan di bentuk dari watak feodal yang masih melekat di kepalanya para kepala desa di setiap desa.

Watak feodal merupakan produk sistem feodal yang diproduksi pada masanya untuk menjalankan segala kerja kekuasaan feodal berdasarkan kekuasaan tunggal. berdasarkan jejak sejarah, ternyata sistem feodal mendapatkan ruang istimewa saat kolonial menjajah Nusantara. Dimasa kolonial sistem feodal disuburkan oleh sistem kolonial. Sebab kedua sistem ini memiliki kesamaan yang sama yaitu, sama-sama menjalankan watak akumulatif dan eksploitasi.

Dari kedua watak ini, maka seseorang yang disebut sebagai pemimpin akan menjalankan sistem dan cara kerja ini dalam masa kekuasaanya. Dengan menjalankan sistem ini maka watak akumulatif dan eksploitatif akan hidup dan tumbuh subur didalam tubuhnya seorang pemimpin.

Setelah masa penjajahan, hingga beralih ke masa pemerintahan sejak tahun 1945 saat Indonesia terbebas dari cengkraman kolonial, semistinya segala sistem yang merugikan hajat hidup orang banyak harus dihapuskan. Sayangnya saat Bung Karno dengan semangat revolusionernya dalam memimpin bangsa indonesia dengan tekat menggulingkan semua sistem yang merugikan hajat hidup orang banyak, harus berhenti oleh karena kekuatan modal asing yang memanfaatkan Soeharto untuk menguasai Indonesia. (Baca peran CIA dalam menggulingkan Soekarno soal Emas di Papua)

Keinginan pemodal Asing untuk menguasai Indonesia, terlaksana ditahun 1966 dengan lengsernya Soekarno. Berkat kepemimpinan baru dimasa rejim Soeharto posisi sistem para pemodal mendapatkan ruang yang istimewa, dengan diterbitkannya UU Penanaman Modal Asing No 1 Tahun 1966.

Hadiranya Soeharto sebagai pemimpin baru, maka penerapan sistem feodal dan sistem kolonial, dapat diwujutkan dalam bentuk baru yaitu sistem kapitalis. Dengan hadirnya sistem kapitalis sejak lengsernya Bung Karno maka segala sistem pemerintahan Indonesia, dibentuk berdasarkan watak kapitalis yang menginginkan akumulatif, eksploitatif dan ekspansif.

Berdasarkan produk sistem kapitalis inilah segala watak kepemimpinan dibentuk menjadi pemimpin yang berwatak akumulatif, eksploitatif dan ekspansif. Diera Soeharto sistem kapitalisme dapat dijalankan dengan baik oleh karena rejim Soeharto berhasil mengkolaborasikan pendekatan kediktatoran militersistik dan sistem kapitalisme sebagai alat penyelesaian persoalan. Tak heran bila masa kepemimpinan Soeharto selama 32 tahun Indonesia dibanjiri dengan kasus korupsi yang meraja lela, dan tak satupun rakyat yang mampu membendung aktifitas dari rejim ini.

Dengan berjalanya waktu dan perubahan atas dialektika perjuangan maka di tahun 1998 kekuasaan Orde Baru dapat dilengserkan oleh kekuatan Rakyat dan mahasiswa. Peristiwa 98 kemudian dikenal sebagai gerbang reformasi Indonesia. Pada masa ini jelas Indonesia mengalami sebuah perubahan yang maha dasyat dengan adanya keterbukaan dan ruang demokrasi menjadi akses yang murah bagi kalangan masa rakyat. Namun melalui reformasi 98 bentuk sistem pemerintahan yang kapitalistik tidak dapat dirubah seutuhnya. Sebab reformasi hanya melaksanakan perubahan atas pemimpin yang berkuasa namun sistem yang dijalankan oleh rejim sebelumnya masih menjadi sistem yang baku dalam tata pemerintahan Indonesia.

Oleh karena refomasi gagal dalam mengubah sistem yang dijalankan oleh rejim sebelumnya maka bentuk sistem pada masa orde baru masih dijalankan hingga pemerintahan selanjutnya, bahkan sistem tersebut mampu beradaptasi dalam sistem demokrasi dimasa Sosilo Bambang Yudiyono hingga masa pemerintahan Jokowi dodo. Dengan keberlanjutan dari sistem tersebut maka urusan pengelolaan dana negara/rakyat serta urusan tata pemerintahan yang dikelolah oleh setiap rejim akan menuai persoalan yang sama berupa penyelewengan dana rakyat seperti masa kolonial yang ditandai dengan kebangkrutan VOC akibat persoalan korupsi.

Berdasarkan pengalaman yang terjadi, maka urusan penyelewengan dana negara/rakyat tidak bisa diselesaikan melalui cara Negara yang saat ini dijalankan. Sebab hadirnya KPK dan lembaga-lembaga terkait, angka kasus korupsi masih menjadi angka kasus tertinggi dari setiap kasus di Indonesia.

Dengan demikian maka sistem demokratisasi merupakan jalan alternatif atas persoalan korupsi disetiap instansi terkususnya persoalan korupsi dana desa. Sebab melalui jalan ini, rakyat akan berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pengelolaan pemerintahan desa, yang telah menjalankan asas transparansi.

Untuk itu rakyat harus dibekali dengan pengetahuan pengelolaan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa, agar fungsi pengawalan dan pengawasan rakyat terhadap pengelolaan keuangan desa dan tata pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan tepat. Bila fungsi ini dijalankan oleh masyarakat desa maka segala praktek korup yang dimainkan oleh pemerintah desa mudah dikendalikan.

 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "DEMOKRATISASI DESA JALAN PENYELESAIAN KORUPSI DANA DESA"

Post a Comment