DESA MAJU INDONESIA MAJU. AYO KAWAL DANA KITA DANANYA ORANG DESA

 

Desain stiker KEMENDESA yang menuliskan 13 poin ciri-ciri pengelolaan dana desa yang tidak efektif

Dana desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan pembangunan desa dan meningkatkan ekonomi masyarakat desa dari ketertinggalanya. Dari tujuan tersebut maka Negara tidak sungkang-sungkang untuk menggelontarkan dana yang bernilai meliaran rupiah ke setiap desa agar setiap desa dapat memanfaatkan dana tersebut untuk percepatan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Dari anggaran yang telah digelontarkan desa semenjak dana desa ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai program nasional pada tahun 2015, bila diamat-amati oleh setiap kita terkait presentasi kemajuan desa semenjak dana desa digelontarkan dapat kita sebutkan dan berkesimpulan sementara bahwa pemanfaatan dana desa tersebut, ternyata belum memiliki daya dongkrak yang kuat dalam percepatan pembangunan desa dan peningkatan pendapatan masyarakat desa. Bukti ketidakjalanya pertumbuhan pembangunan desa yaitu setiap harinya kita tidak terabsen dari angka kasus peyelewengan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa maupun perangkat terkait. Artinya saat angka kasus penyelewengan dana desa itu menjadi angka presentasi yang tinggi dalam angka persoalan penyelewengan dana di Indonesia, maka  dapat kita nyatakan bahwa tingkat pertumbuhan pembanguna desa dan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa menjadi pertumbuhan yang buruk dalam kondisinya. Cerminan buruk tersebut dapat kita amati dari kondisi infarstruktur desa dan tingkat pendapatan masyarakat desa yang jauh dari harapan bersama. Kondisi ini bila dibandingkan sebelum dan sesuda adanya dana desa kondisi pembangunan desa tidak memiliki perbandingan yang signifikan dari kondisi awalnya. Yaitu setiap desa belum memiliki perubahan apapun. Kondisi ini dapat diamati dari kondisi dan keberadaan desa-desa diwilayah kabupaten kupang seperti wilayah Amfoang dan sekitarnya.  Dengan menulusuri keadaan setiap desa yang jauh dari perubahanya maka kesimpulanya ada yang salah dalam pemanfaatan dana desa tersebut. Untuk mengetahui ketidakefektifannya pengelolaan dana desa yang dikelola oleh kepala desa dan perangkatnya dapat kita pelajari dalam kajian KEMENDESA yang disederhanakan dalam stiker onlinenya yang mencatat 13 poin ciri-ciri pengelolaan dana desa yang tidak efektif diantaranya:

1.       Tidak ada papan proyek

2.       Laporan realisasi sama dengan RAB

3.       Lembaga desa, pengurusnya keluarga kades semua

4.       BPD mati kiri alias pasif alias makan gaji buta

5.       Kades pegang semua uang, bendahara hanya berfungsi dibank saja

6.       Perangkat desa yang jujur dan vocal biasanya dipinggirkan

7.       Banyak kegiatan terlambat pelaksanaanya dari jadwal, padahal anggaranya suda ada

8.       Musdes pesertanya sedikit. Peserta yang hadir itu-itu saja. Dari tahun ketahun. Yang kritis biasanya tidak diundang

9.       BUMDES tidak berkembang

10.   Belanja barang/jasa dimonopoli oleh Kades

11.   Tidak ada sosialisasi terkait kegiatan kepada masyarakat

12.   PEMDES marah ketika ada yang menanyakan anggaran kegiatan dan anggaran desa

13.   Kadesa dan perangkat dalam waktu singkat, mampu membeli mobil dan membangun rumah dengan harga /biaya ratusan juta. Padahal sumber penghasilan tidak sepadan dengan apa yang terlihat sebagai pendapatannya.

Melalui ke13 poin ini, yang telah disederhanakan oleh KEMENDESA, tujuannya sederhana saja agar setiap masyarakat desa dapat dengan mudah memahami kondisi desanya yang sementara bermasalah atau tidak. Sebab KEMENDESA sangat mengharapkan partisipasi masyarakat desa dalam mengawal setiap dana yang telah digelontarkan ke setiap desa. Untuk itu menyikapi 13 poin yang disodorkan oleh KEMENDESA bagi kita maka hal yang perlu dilakukan ialah:

1.       Sebagai masyarakat harus kita aktifkan fungsi control kita terhadap penyelenggara pemerintah desa agar hal-hal yang telah dirancang oleh PEMDES yang bertujuan kea rah negative dapat terkendalikan

2.       Sebagi unsur pemerintah yang bertujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai fungsi monitoring dan efaluasi harus diaktifkan secara berkala

3.       Sebagai pihak legislative (DPRD) harus lebih pekah dalam hal pengawasan setiap penyelenggara pemerintahan di tingkat desa sebab pengawasan merupakan bentuk perintah konstitusi. Hal pengawasan ini dapat dibangun secara bersama dengan BPD sebagai dewan pengawasan di tingkat desa.

4.       Sebagai unsur BPD harus jelas dalam menjalankan tugas dan fungsinya ditingkat desa yang disesuaikan dengan amanat kontitusi. BPD tidak boleh  memposisikan statusnya dibawah pemerintah desa sebab kedudukan BPD dan PEMDES itu setera yang telah diatur dalam UU Desa.

5.       Sebagai pemerintah desa perlu membangun iklim pemerintahan/system pemerintahan yang transparan dan demokratis sehingga segala pneyelenggara kegiatan ditingkat desa dapat dengan mudah diketahui oleh masyarakat dan masyarakat dapat memposisikan fungsinya sebagi motor control dan pengawasan.

6.       Sebagai PEMDES harus membangun budaya krtik otokrtik yang efektif ditingkat desa sehingga setiap kritik dan usulan dari masyarakat dapat dengan mudah diterimah dan dicernah sebagai bahan pertimbangan dalam pembangunan.

7.       Sebagai unsur masyarakat, pemuda dan mahasiswa harus membudayakan budaya kritis dan progresif.. Bila ini sudah diwujutkan maka pengendali pelaksanaan kegiatan pembangunan ditingkat desa dapat berjalan dengan baik oleh karena semua unsur ini dapat berperan secara massif ditingkat desa. Apalagi semua usulan dan kritikan ini diwujutkan dalam wadah organisasi kepemudaan. Kita percaya dengan jalan inilah kemajuan desa akan kita petik dan hal-hal yang berkaitan dengan inkonstitusioanal dapat terkendalikan.

Dengan demikian desa maju maka Indonesia pun maju. Ayo kawal dana kita dananya masyarakat desa. Dari desa untuk INDONESIA.

Penulis: Gusty A. Haupunu, Pemuda desa, saat ini menjadi Guru di SMA N I Amfoang Barat Laut

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "DESA MAJU INDONESIA MAJU. AYO KAWAL DANA KITA DANANYA ORANG DESA"

Post a Comment