Daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal seperti Amfoang maka, segala persoalan infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Hal ini, Berdasarkan amanat dari rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024, yang tertuang dalam PERPRES No 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 pada 27 april 2020 yang menetapkan 62 daerah sebagai daerah tertinggal, yang terdistribusi diseluruh wilayah kesatuan republik Indonesia.
Dari penetapan tersebut maka rujukan dari RPJMN akan diorientasikan pada
daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal. Dalam percepatan pembangunan
daerah-daerah tertinggal, tidak dibatasi dari segi PAD yang dimiliki oleh
daerah tersebut. Sebab percepatan pembangunan merupakan tujuan Negara dalam
pemerataan pembangunan diwilayah Timur Indonesia demi terciptanya pertumbuhan
ekonomi, pelayanan kesehatan, pendidikan dan peningkatan produksi daerah.
Percepatan pembangunan ini sejalan dengan visi-misi Jokowi-Ma Ruf dalam
pemelihan umum 2019 lalu yang semuanya telah tercantum dalam amanat RPJMN
2020-2024. Dengan demikian semua daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah
tertingal akan mendapatkan porsi anggaran yang sama dalam pembangunannya.
Merujuk pada penetapan 62 daerah
tertinggal dalam PERPRES No 63 tahun 2020, Nusa tenggara Timur memiliki 13
kabupaten yang tercatat sebagai kabupaten tertinggal. Dari 13 kabupaten
tersebut, kabupaten Kupang merupakan salah 1 kabupaten tertinggal dalam 13
kabupaten yang tercatat sebagai kabupaten tertinggal di NTT.
Oleh karena, Kabupaten Kupang merupakan salah satu kabupaten di NTT yang
berstatus sebagai daerah tertinggal maka segala urusan infrastruktur (jalan dan
jembatan), juga bagian dari tanggung jawab nasional.
Berdasarkan latar belakang inilah maka persoalan jembatan Termanu yang
lokasinya terletak diwilayah kabupaten Kupang yang merupakan kabupaten
tertinggal, juga merupakan persoalan yang harus ditindaklanjuti secara
Nasional. Hal ini sejalan dengan perjuangan pemprov NTT melalui dinas pekerjaan
umum dan perumahan rakyat (PUPR) NTT yang telah mengusulkan penanganan jembatan
termanu ke pemerintah pusat.
Terkait pengusulan atas pembangunan jembatan Termanu, telah di konfirmasi
oleh kepala dinas PUPR NTT Maksi Nenabu melalui kepala bidang bina marga, Adi
Mboeik kepada wartawan likuraionline.com pada kamis 10 oktober 2019. Katanya,
kita sudah usulkan penanganan jembatan Termanu ke pemerintah pusat untuk
ditangani menggunakan dana alokasi khusus DAK tahun 2020. (dikutip dari laman
likuraionline.com)
Namun sejalan dengan perjuangan ini, respon baik dari pemerintah pusat
dalam penanganan jembatan Termanu belum juga mendapatkan titik terangnya. Untuk
itu asumsi-asumsi yang dimunculkan untuk menghilangkan tanggung jawab
pemerintah pusat dalam pembangunan jembatan Termanu segera di hentikan, sebab
hal ini justru akan menghilangkan tanggung jawab pemerintah pusat dalam
pesercepatan pembangunan di daerah-daerah yang berkategori daerah 3T. (
Tertinggal, terluar dan terdepan). Bila asumsi ini terus dimainkan, maka persoalan
Termanu akan dilimpahkan seutuhnya ke pemerintah daerah. Mengingat kekuatan
anggaran daerah yang tidak memungkinkan maka kerinduan orang Amfoang dalam
menikmati jembatan yang layak digunakan akan sirna ditelan waktu.
Persoalan Amfoang dan jembatan Termanu harus diperjuangkan
secara nasional
Secara teritorial Amfoang merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan
negara Repoblik Demokratik Timor Leste (RDTL). Berdasarkan sosiopolitiknya,
wilayah-wilayah yang letaknya berbatasan langsung dengan Negara lain, sikap
Nasionalime daerah-daerah tersebut cenderung menurun akibat cara pandang
masyarakat perbatasan yang selalu membandingkan model pelayanan dari negaranya dengan negara tetangga yang dapat
mereka akases dengan kasat mata. Hal-hal semacam ini tidak terlihat namun
perlahan-lahan akan terlihat dan berujung pada gerakan saparatisme, bila
pelayanan negara dalam menuntaskan persoalan daerah yang berada pada garda
depan NKRI terus menerus dibiarkan.
Persoalan yang menjadi pemicu utama turunya jiwa nasionalisme bagi
masyarakat perbatasan misalnya pembangunan infrastruktur seperti jalan dan
jembatan, pelayanan kesehatan, pendidikan, listrik, jaringan telekomunikasi, kebutuhan
ekonomi dan pelayanan pemerintahan. Dari sekian persoalan ini yang saat ini dirasakan
oleh warga Amfoang sebagai warga perbatasan adalah persoalan jembatan Termanu.
Termanu merupakan jembatan penghubung empat kecamatan Amfoang diwilayah
pesisir yang terhitung dari ujung perbatasan hingga batas kecamatan Fatuleu
Barat. Soal akses terhadap jembatan Termanu, masyarakat Amfoang diwilayah
pesisir mereka sangat membutuhkannya. Walaupun, pihak pemerintah kabupaten
Kupang telah mengarahkan kapal penumpang ke wilayah Amfoang sebagai alternatif
pelayanan masyarakat dalam mengakses bahan-bahan sembako, BBM, pengobatan dan
lainsebagainya dipusat kota kabupaten dan provinsi. Namun jembatan Termanu
masih menjadi pilihan utama masyarakat Amfoang dalam berpergian dan mengakses
segala kebutuhan hidupnya. Hal ini didasarkan pada model pelayanan di lingkungan
pelabuhan yang kental dengan aroma kecurangan (mainan para buruh pelabuhan) dan
jaminan keamanan yang relatif rendah.
Selain jaminan keamanan hal lain yang tidak mengutungkan bagi warga Amfoang
ialah biaya perjalanan dari rumah warga kecamatan tetangga ( Amfoang barat
daya, Amfoang barat laut dan Amfoang Timur) ke pelabuhan Naikliu kemudian biaya
perjalanan dari pelabuhan bolok ke tempat kediaman orang Amfoang di pusat kota,
sangat menyita biaya yang relatif tinggi dibandingkan dengan jalur darat. Dengan
demikian alternatif jalur laut yang diperuntukan untuk masyarakat Amfoang saat,
ini belum efektif digunakan oleh masyarakat Amfoang.
Dengan demikian berdasarkan amanat RPJM Nasional yang telah mencamtumkan
seluruh visi-misi Jokowi-Ma ruf dalam pemelihan umum 2019 lalu yang salah satu
tujuan utama kepemimpinan mereka adalah perscepatan pembangunan Infrastruktur
diseluruh wilayah Indonesia, harus disikapi secara baik oleh pemerintah daerah
dan DPRD.
Untuk itu persoalan jembatan Termanu harus menjadi proritas utama dalam
agenda kerja pemerintah daerah kab Kupang dan NTT beserta DPRDnya, demi
tegaknya amanat RPJM Nasional 2020-2024. Hal ini bertujuan untuk menguatkan
secara penuh jiwa nasionalisme masyarakat di daerah perbatasan, agar hal-hal
buruk yang tidak diinginkan secara bersama tidak terlaksana dalam tubuh Negara
Kesatuan Repoblik Indonesia.
Mengingat Amfoang merupakan daerah yang berstatus daerah 3 T (Tertinggal,
terluar dan terdepan) serta garda depan NKRI maka wajib hukumnya segala urusan
yang berkaitan dengan kebutuhan hidup hajat orang Banyak di wilayah Amfoang
harus diperjuangkan secara Nasional.
Belum ada tanggapan untuk "AMFOANG DAN JEMBATAN TERMANU HARUS DISIKAPI SECARA NASIONAL"
Post a Comment